BERITA TERKINI
Tarif Royalti Musik untuk Restoran, Kafe, hingga Bar: Ketentuan Resmi LMKN dan Polemik di Lapangan

Tarif Royalti Musik untuk Restoran, Kafe, hingga Bar: Ketentuan Resmi LMKN dan Polemik di Lapangan

Polemik tagihan royalti musik kembali mencuat di kalangan pelaku industri kuliner, seperti restoran dan kafe. Salah satu yang dipersoalkan adalah angka Rp 120.000 per kursi per tahun yang dinilai kurang jelas mekanismenya dan berpotensi memberatkan pelaku usaha.

Sejumlah pemilik coffee shop di Yogyakarta bahkan memilih tidak memutar musik di tempat usahanya untuk menghindari potensi masalah hukum terkait royalti. Salah satunya Rifkyanto Putro, pemilik Wheelsaid Coffee. Ia menyatakan mendukung sistem pembayaran royalti kepada musisi, namun mengaku masih belum mendapatkan informasi yang jelas, terutama mengenai mekanisme dan tarif pembayaran.

“Rp 120.000 dikalikan dengan 25 kursi, nah itu baru satu hak cipta atau bagaimana? Yang belum jelas itu kan,” ujar Rifkyanto Putro, Senin (4/8/2025). Ia menyebut telah mengetahui aturan ini sejak 2016, tetapi masih mempertanyakan apakah tarif tersebut dihitung per band, per lagu, atau berdasarkan jumlah lagu tertentu. “Belum tahu, kalau intinya setuju aja Rp 120.000 per tahun. Tapi itu per band, per lagu, atau 10 lagu,” katanya.

Putro mengatakan selama ini memutar musik dari platform Spotify dan YouTube Music. Namun, ia mulai khawatir karena layanan tersebut pada dasarnya diperuntukkan untuk konsumsi pribadi, bukan penggunaan komersial. Sebagai langkah aman, ia mempertimbangkan untuk tidak memutar musik sama sekali sampai ada kejelasan regulasi. Meski demikian, ia menegaskan keputusan itu tidak mengganggu operasional kedainya karena sejak awal konsep Wheelsaid Coffee tidak mengandalkan musik sebagai bagian dari suasana.

Isu kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha seperti kafe dan restoran kembali mengemuka seiring penegakan Undang-Undang Hak Cipta. Di lapangan, sebagian pelaku usaha menyiasati aturan dengan tidak memutar lagu atau menggantinya dengan suara alam.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengimbau pelaku usaha agar tidak perlu cemas. “Iya, intinya itu. Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” kata Dharma saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, belum lama ini.

LMKN memungut royalti musik kepada pelaku industri kuliner berdasarkan keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016. Ketentuan ini mencakup usaha restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, dan diskotik.

Dalam aturan tersebut, tarif royalti untuk restoran dan kafe terdiri dari dua komponen, yakni royalti pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun. Dengan demikian, totalnya menjadi Rp 120.000 per kursi per tahun.

Sementara itu, tarif untuk pub, bar, dan bistro ditetapkan berdasarkan luas area. Besarannya adalah royalti pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

Adapun untuk diskotek dan klab malam, tarifnya juga dihitung per meter persegi, yaitu royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun serta royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

Ketentuan pembayaran royalti musik dalam keputusan tersebut dilakukan minimal setahun sekali.