BERITA TERKINI
Pengamat: Kewajiban Royalti Musik di Usaha Kuliner Perlu Disesuaikan dengan Skala dan Profitabilitas

Pengamat: Kewajiban Royalti Musik di Usaha Kuliner Perlu Disesuaikan dengan Skala dan Profitabilitas

Kasus pelanggaran hak cipta yang menyeret restoran Mie Gacoan dinilai dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti musik. Namun, pengenaan royalti disebut perlu mempertimbangkan skala dan kapasitas bisnis agar lebih adil bagi pelaku usaha, terutama UMKM.

Pengamat pemasaran sekaligus Managing Partner Inverture, Yuswohady, menilai restoran berskala besar atau jaringan waralaba sudah selayaknya memenuhi kewajiban membayar royalti. Sementara bagi pelaku UMKM dengan keuntungan terbatas, ia menyarankan adanya jalan tengah, termasuk kemungkinan dukungan melalui subsidi pemerintah.

Menurut Yuswohady, praktik penggunaan musik atau lagu tanpa izin masih banyak ditemukan di Indonesia karena pemahaman mengenai kewajiban royalti belum kuat di kalangan pelaku usaha. Ia menekankan bahwa isu ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga edukasi, mengingat perlindungan hak cipta telah menjadi bagian dari komitmen global.

Ia juga menyoroti dasar penetapan tarif royalti yang saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dalam ketentuan itu, tarif untuk restoran dan kafe ditetapkan sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait. Sementara pub, bar, dan bistro dikenakan Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait. Untuk diskotek dan klub malam, tarifnya Rp 250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti hak terkait.

Meski demikian, Yuswohady menilai mekanisme perhitungan berbasis kapasitas tempat usaha perlu dikaji ulang. Ia berpendapat, kapasitas kursi atau luas area tidak selalu mencerminkan pendapatan maupun keuntungan. Sebuah restoran bisa memiliki banyak kursi, tetapi tingkat okupansinya rendah.

Karena itu, ia mengusulkan agar penentuan royalti mempertimbangkan omzet atau profitabilitas usaha. Namun, ia mengakui pendekatan tersebut memiliki tantangan karena tidak semua pelaku usaha melaporkan data keuangan.

Yuswohady menekankan bahwa pengenaan tarif tetap penting sebagai bentuk apresiasi bagi pekerja seni musik. Di saat yang sama, ia meminta agar mekanisme yang diterapkan dapat melindungi seluruh pihak secara adil, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah subsidi, bukan untuk membebaskan kewajiban, melainkan memastikan perlindungan yang setara bagi pelaku usaha dan kreator.