Sejumlah kafe dan restoran mulai khawatir memutar lagu komersial di tempat usaha mereka setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, IGASI—pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali—ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) area DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, membenarkan adanya kekhawatiran tersebut. Menurut dia, pelaku usaha menaruh perhatian pada kasus yang terjadi di Bali.
Meski begitu, Sutrisno menyebut masih ada restoran yang tetap memutar musik. Ia menekankan bahwa musik pada dasarnya hanya pelengkap di restoran, sementara produk utama yang dijual adalah makanan. “Di restoran musik hanya sekadar pelengkap, pengunjung datang untuk makan bukan untuk dengerin musik. Kalau musiknya gaduh malah ganggu,” ujarnya saat dihubungi, Senin (4/8).
Di sisi lain, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan terkait pemutaran musik di ruang publik agar selaras dengan perkembangan zaman. Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan evaluasi perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inovasi usaha dan teknologi.
Alphonzus menilai perdebatan mengenai royalti yang masih terjadi, termasuk di antara pencipta dan musisi, menunjukkan adanya hal-hal yang perlu dibenahi dalam aturan maupun ketentuan. Ia juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti bukan hal baru karena telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut APPBI, pusat perbelanjaan telah menjalankan kewajiban pembayaran royalti. Alphonzus menyebut asosiasinya pernah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 26 April 2019 sebagai pembayar royalti teraktif dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-19 di Bali. Ia mengatakan pembayaran royalti dilakukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait fungsi musik, Alphonzus menyampaikan bahwa pemutaran lagu di pusat perbelanjaan dimaksudkan untuk menciptakan suasana dan kenyamanan bagi pengunjung.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko, menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik—termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel—wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Agung menyatakan kewajiban itu tetap berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau platform lain. Langganan pribadi, menurut dia, tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik, termasuk untuk lagu-lagu barat. Karena pemutaran musik di ruang usaha masuk kategori penggunaan komersial, diperlukan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.
Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kasus di Bali bermula dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan pelapor adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.
Menurut Ariasandy, perkara kemudian naik ke tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025 dan berujung pada penetapan tersangka. “Hingga saat ini, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur,” kata Ariasandy.
Ariasandy menyebut kerugian yang dialami pelapor atau nilai royalti yang seharusnya dibayarkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Perhitungan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran. Estimasi perhitungan yang digunakan adalah jumlah kursi dalam satu outlet dikalikan Rp120.000, dikalikan satu tahun, lalu dikalikan jumlah outlet yang ada.
PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN. Aturan tersebut juga menyebut pembayaran royalti harus dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.
Meski PP Nomor 56 Tahun 2021 disebut belum secara eksplisit memuat sanksi atas pelanggaran hak cipta lagu, aturan ini menjadi dasar hukum pemungutan royalti atas penggunaan lagu dan musik secara komersial serta menetapkan kewajiban pembayarannya.

