BERITA TERKINI
Menteri Hukum Tegaskan Royalti Musik di Restoran dan Kafe Wajib, Ini Rincian Tarifnya

Menteri Hukum Tegaskan Royalti Musik di Restoran dan Kafe Wajib, Ini Rincian Tarifnya

Pungutan royalti musik di industri kuliner seperti kafe dan restoran masih menuai polemik. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik untuk tujuan komersial merupakan kewajiban.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan para pelaku usaha, termasuk hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan, diharapkan membayarkan royalti atas musik yang diputar di tempat usaha mereka. Menurutnya, pemutaran musik di ruang publik untuk kepentingan komersial merupakan bentuk komersialisasi yang perlu dihargai. “Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting,” kata Supratman, Selasa (5/8/2025).

Supratman menegaskan Kementerian Hukum (Kemenkum) tidak memiliki kepentingan pribadi dalam urusan pembayaran royalti musik untuk tujuan komersial. Ia menyebut kebijakan tersebut murni dimaksudkan untuk menghargai para pemilik hak cipta musik.

Ia juga memaparkan perkembangan penerapan royalti musik. Pada awal penetapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ketika Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai memungut royalti, nilai yang terkumpul dan disalurkan disebut hanya sekitar Rp400 juta per tahun. Berdasarkan laporan LMKN, nilai royalti musik yang berhasil dihimpun kemudian meningkat menjadi Rp200 miliar per tahun.

Untuk sektor kuliner, LMKN memungut royalti berdasarkan keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016. Ketentuan ini mencakup usaha restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, dan diskotik.

Rincian tarif royalti musik di industri jasa kuliner adalah sebagai berikut. Untuk usaha restoran dan kafe, tarif ditetapkan per kursi per tahun, yakni royalti pencipta Rp60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp60.000 per kursi per tahun. Untuk pub, bar, dan bistro, tarif ditetapkan per meter persegi per tahun, yaitu royalti pencipta Rp180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp180.000 per meter persegi per tahun. Sementara untuk diskotek dan klab malam, tarifnya adalah royalti pencipta Rp250.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp180.000 per meter persegi per tahun.

Pembayaran tarif royalti musik tersebut dilakukan minimal satu kali dalam setahun.