BERITA TERKINI
Mendag Terbitkan Aturan Baru, Pendaftaran Waralaba Bisa Jadi Bukti Usaha Jika Pemda Belum Terbitkan STPW 5 Hari

Mendag Terbitkan Aturan Baru, Pendaftaran Waralaba Bisa Jadi Bukti Usaha Jika Pemda Belum Terbitkan STPW 5 Hari

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan kebijakan untuk mempermudah proses perizinan pendirian waralaba atau franchise. Kemudahan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah.

Budi mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan ekspansi pelaku usaha. Menurut dia, proses penerbitan izin waralaba di tingkat pemerintah daerah (pemda) selama ini kerap berjalan lambat.

Dalam aturan baru itu, Budi menegaskan bahwa penerima waralaba yang sudah mendaftarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dapat menggunakan tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran sebagai dasar untuk berusaha apabila dalam waktu lima hari STPW belum diterbitkan oleh pemda.

“Jadi, penerima waralaba apabila dia sudah mendaftarkan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) dalam jangka waktu 5 hari belum diterbitkan oleh pemerintah daerah, maka tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk berusaha,” kata Budi dalam Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Impor di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6).

Ia menyebut, selama ini pelaku usaha harus menunggu penerbitan STPW dari pemda yang dalam beberapa kasus memakan waktu cukup lama. Kondisi itu, menurutnya, membuat pengusaha tertahan untuk menjalankan atau mengembangkan usahanya.

Budi mengakui urusan waralaba selama ini menjadi wewenang pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat menerima sejumlah keluhan terkait lamanya proses perizinan tersebut. Karena itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memutuskan melakukan deregulasi kebijakan untuk mempercepat layanan perizinan.

“Selama ini memang banyak keluhan penerbitan (izin franchise) oleh pemerintah daerah itu terlalu lama,” ujar Budi. Ia menambahkan, proses di setiap daerah berbeda-beda, namun dalam banyak kasus masih berlangsung lama.

Budi juga menegaskan bahwa operasional waralaba pada dasarnya hanya mensyaratkan dua hal. Pertama, perjanjian antara pemberi dan penerima waralaba. Kedua, perizinan dalam bentuk STPW.