BERITA TERKINI
KLH Dorong Hotel dan Restoran Kelola Sampah Makanan Mandiri agar Tidak Masuk TPA

KLH Dorong Hotel dan Restoran Kelola Sampah Makanan Mandiri agar Tidak Masuk TPA

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pelaku industri hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) menghindari serta mengurangi timbunan sampah makanan yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Langkah ini dinilai penting untuk menekan dampak lingkungan, termasuk emisi gas rumah kaca.

Dalam keterangan di media sosial yang dikutip di Jakarta, Selasa, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Hendropriyono bersama Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Bidang PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati menggelar Rapat Pengelolaan Sampah Makanan Sektor HOREKA pada Senin (4/11). Rapat tersebut disebut menjadi bagian dari pelaksanaan program kerja 100 hari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Diaz menekankan perlunya meminimalkan timbunan sampah yang berakhir di TPA sebagai upaya penurunan emisi gas rumah kaca. Ia mengingatkan, sampah organik yang tidak dikelola dapat menghasilkan metana (CH4) dalam jumlah tinggi. “Sampah organik dari segi climate change kalau tidak diselesaikan akan mengeluarkan timbulan CH4 yang tinggi, sementara kita punya komitmen internasional untuk mengurangi gas rumah kaca,” kata Diaz.

Rapat itu turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto beserta jajaran. KLH juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap penanggung jawab atau pengelola kawasan dan/atau perusahaan melakukan pengelolaan sampah di area dan/atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya.

Vivien mengingatkan bahwa sampah dari pelaku industri hotel, restoran, dan kafe tidak lagi dilayani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga harus dikelola secara mandiri. Menurutnya, pengelolaan mandiri diharapkan membuat sampah yang dibawa pihak ketiga ke TPA Bantargebang tidak lagi berupa sampah makanan, melainkan residu yang tidak dapat dimanfaatkan. “Inilah yang harus kita kejar bagaimana kelola mandiri tanpa dilayani oleh Pemda, diharapkan dengan kelola mandiri sampah yang dibawa oleh pihak ketiga ke TPA Bantargebang tidak ada lagi berupa sampah makanan, namun residu sampah yang tidak terpakai lagi,” ujar Vivien.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, komposisi sampah terbesar berasal dari sisa makanan, yakni 49,87 persen atau setara 1.566.740 ton per tahun. Sumbernya antara lain rumah tangga, pasar, HOREKA, dan perkantoran.

Sementara itu, jumlah pelaku usaha HOREKA di Jakarta tercatat cukup besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat terdapat 870 hotel. Adapun data DKI Jakarta tahun 2022 mencatat 5.258 jenis usaha yang terdiri atas 4.460 restoran, 114 katering, dan 684 penyedia makan minum lainnya.