BERITA TERKINI
Kemenkum: Penggunaan Nama Besar Pihak Lain untuk Usaha Kuliner Berisiko Langgar HKI

Kemenkum: Penggunaan Nama Besar Pihak Lain untuk Usaha Kuliner Berisiko Langgar HKI

Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa penggunaan nama besar pihak lain dalam kegiatan usaha kuliner bukan merupakan hak bebas dan harus disikapi secara hati-hati. Strategi promosi yang mengasosiasikan sebuah usaha dengan reputasi pihak lain dinilai dapat memunculkan persoalan hukum apabila tidak didasarkan pada persetujuan yang sah.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan praktik seperti mencantumkan identitas “mantan chef restoran ternama” berpotensi menimbulkan pelanggaran kekayaan intelektual jika dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas.

“Merek merupakan aset kekayaan intelektual yang dilindungi negara karena mengandung nilai ekonomi, reputasi usaha, serta standar kualitas yang dibangun melalui proses panjang dan investasi berkelanjutan,” kata Fajar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/3).

Fajar menjelaskan, pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif atas penggunaan mereknya. Hak tersebut, menurut dia, tidak dapat dimanfaatkan, ditiru, atau dikaitkan oleh pihak lain tanpa izin tertulis. Karena itu, penggunaan nama atau reputasi pihak lain untuk kepentingan komersial dapat memicu sengketa hukum.

Selain persoalan merek, Fajar juga mengingatkan adanya risiko pelanggaran rahasia dagang. Risiko ini muncul apabila pelaku usaha membawa, mengungkap, atau menggunakan resep, formula, maupun proses produksi yang bersifat rahasia dari tempat kerja sebelumnya tanpa persetujuan pemilik hak.

“Mendompleng nama besar harus dicermati dengan serius. Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Merek, tindakan tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran rahasia dagang apabila disertai penggunaan resep, formula, atau proses produksi yang bersifat rahasia tanpa izin,” ujarnya.

Di luar aspek hukum, ia menilai penggunaan nama merek terkenal oleh pihak lain juga dapat berdampak pada reputasi. Praktik tersebut berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru, seolah-olah kualitas produk dan standar layanan usaha baru berasal dari sumber yang sama dengan merek asli.

Jika kualitas produk atau layanan tidak sesuai ekspektasi konsumen, persepsi negatif dapat melekat pada merek yang sah. Fajar menyebut kondisi ini sebagai brand dilution, yakni pelemahan reputasi dan nilai eksklusivitas merek akibat distorsi persepsi publik, yang dampaknya kerap sulit dipulihkan.

Karena itu, Fajar mengajak pelaku UMKM membangun usaha secara mandiri dengan identitas yang orisinal. Menurut dia, kemandirian bisnis yang berkelanjutan perlu didasarkan pada kejujuran, penghormatan terhadap kekayaan intelektual pihak lain, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau calon pengusaha untuk mendaftarkan merek sejak tahap awal perencanaan usaha sebagai langkah preventif perlindungan kekayaan intelektual. “Pendaftaran merek sejak awal akan memberikan kepastian hukum dan melindungi bisnis dari potensi sengketa di kemudian hari,” kata Fajar.

Saat ini, pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJKI di merek.dgip.go.id. Langkah tersebut diharapkan mendukung terciptanya iklim usaha nasional yang lebih sehat, adil, dan kompetitif, serta menjamin perlindungan atas inovasi dan kreativitas pelaku usaha Indonesia.