Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa penggunaan nama besar pihak lain dalam kegiatan usaha kuliner bukan merupakan hak bebas dan perlu disikapi secara hati-hati. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya strategi promosi yang mengaitkan usaha baru dengan reputasi pihak lain.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan promosi yang mengasosiasikan usaha dengan reputasi pihak lain—misalnya mencantumkan identitas “mantan chef restoran ternama”—berpotensi menimbulkan pelanggaran kekayaan intelektual apabila tidak didasarkan pada persetujuan hukum yang sah.
Menurut Fajar, merek merupakan aset kekayaan intelektual yang dilindungi negara karena memuat nilai ekonomi, reputasi usaha, serta standar kualitas yang dibangun melalui proses panjang dan investasi berkelanjutan. Dalam konteks hukum, pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif atas penggunaan mereknya.
Ia menekankan bahwa hak tersebut tidak dapat dimanfaatkan, ditiru, atau dikaitkan oleh pihak lain tanpa izin tertulis. Karena itu, penggunaan nama atau reputasi pihak lain dalam kegiatan komersial dapat memicu sengketa hukum.
Selain pelanggaran ketentuan merek, Fajar juga mengingatkan risiko pelanggaran rahasia dagang. Risiko ini dapat muncul jika pelaku usaha membawa, mengungkap, atau menggunakan resep, formula, maupun proses produksi yang bersifat rahasia dari tempat kerja sebelumnya tanpa persetujuan pemilik hak.
Di luar aspek hukum, penggunaan nama merek terkenal oleh pihak lain juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak reputasi. Praktik tersebut dapat membentuk persepsi publik yang keliru seolah-olah kualitas produk dan standar layanan usaha baru berasal dari sumber yang sama dengan merek asli. Jika kualitas produk atau layanan tidak sesuai ekspektasi konsumen, persepsi negatif dapat melekat pada merek yang sah.
Fajar menjelaskan kondisi itu dikenal sebagai brand dilution, yakni pelemahan reputasi dan nilai eksklusivitas merek akibat distorsi persepsi publik, dengan dampak yang sering kali sulit dipulihkan.
Karena itu, ia mengajak pelaku UMKM membangun usaha secara mandiri dengan identitas yang orisinal. Menurutnya, kemandirian bisnis yang berkelanjutan perlu ditopang kejujuran, penghormatan terhadap kekayaan intelektual pihak lain, serta kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, Fajar mengimbau calon pengusaha untuk mendaftarkan merek sejak tahap awal perencanaan usaha agar memperoleh kepastian hukum dan memiliki aset usaha yang sah. Pendaftaran merek saat ini dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJKI di merek.dgip.go.id.

