BERITA TERKINI
Kemenkum: Penggunaan Nama Besar di Bisnis Kuliner Tidak Bisa Sembarangan

Kemenkum: Penggunaan Nama Besar di Bisnis Kuliner Tidak Bisa Sembarangan

Jakarta — Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa penggunaan nama besar pihak lain dalam kegiatan usaha kuliner bukan merupakan hak bebas dan harus disikapi secara hati-hati. Strategi promosi yang mengasosiasikan bisnis dengan reputasi pihak lain dinilai dapat memicu persoalan hukum jika tidak didasarkan pada persetujuan yang sah.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan praktik promosi seperti mencantumkan identitas “mantan chef restoran ternama” berpotensi menimbulkan pelanggaran kekayaan intelektual apabila tidak disertai persetujuan hukum.

Menurut Fajar, merek merupakan aset kekayaan intelektual yang dilindungi negara karena memuat nilai ekonomi, reputasi usaha, serta standar kualitas yang dibangun melalui proses panjang dan investasi berkelanjutan. Dalam konteks hukum, pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif atas penggunaan mereknya.

Ia menjelaskan, hak tersebut tidak dapat dimanfaatkan, ditiru, atau dikaitkan oleh pihak lain tanpa izin tertulis. Karena itu, penggunaan nama atau reputasi pihak lain untuk kepentingan komersial dapat membuka peluang sengketa hukum.

Selain terkait merek, Fajar juga mengingatkan adanya risiko pelanggaran rahasia dagang. Risiko ini dapat muncul apabila pelaku usaha membawa, mengungkap, atau menggunakan resep, formula, maupun proses produksi yang bersifat rahasia dari tempat kerja sebelumnya tanpa persetujuan pemilik hak.

“Mendompleng nama besar harus dicermati dengan serius. Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Merek, tindakan tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran rahasia dagang apabila disertai penggunaan resep, formula, atau proses produksi yang bersifat rahasia tanpa izin,” kata Fajar.

Di luar aspek hukum, ia menilai penggunaan nama merek terkenal oleh pihak lain juga dapat berdampak pada reputasi. Praktik tersebut berpotensi membentuk persepsi keliru di publik seolah-olah kualitas produk dan standar layanan usaha baru berasal dari sumber yang sama dengan merek asli.

Ketika kualitas produk atau layanan tidak sesuai ekspektasi konsumen, persepsi negatif dikhawatirkan dapat melekat pada merek yang sah. Kondisi ini dikenal sebagai brand dilution, yakni pelemahan reputasi dan nilai eksklusivitas merek akibat distorsi persepsi publik, yang dampaknya sering kali sulit dipulihkan.

Fajar mengajak pelaku UMKM membangun usaha secara mandiri dengan identitas yang orisinal. Ia menekankan pentingnya kejujuran, penghormatan terhadap kekayaan intelektual pihak lain, serta kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku sebagai fondasi bisnis berkelanjutan.

Sebagai langkah pencegahan, ia mengimbau calon pengusaha segera mendaftarkan merek sejak tahap awal perencanaan usaha agar memiliki kepastian hukum dan aset usaha yang sah. “Pendaftaran merek sejak awal akan memberikan kepastian hukum dan melindungi bisnis dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Saat ini, pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJKI di merek.dgip.go.id. Langkah ini diharapkan mendukung terciptanya iklim usaha nasional yang lebih sehat, adil, dan kompetitif, sekaligus menjamin pelindungan atas inovasi dan kreativitas pelaku usaha Indonesia.