Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melakukan koordinasi dan penguatan tugas bersama Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tapin, Kamis (12/6/2025). Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin ini dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, bersama jajaran.
Anton menekankan pentingnya mempererat sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah untuk memperjelas arah kerja organisasi yang berbasis pada kebutuhan kelembagaan serta regulasi yang berlaku. Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tapin H. Zainal Abidin serta Kepala Bagian Hukum Ahmad Ramadhan.
Sejumlah isu strategis dibahas, termasuk komitmen kedua pihak untuk memperkuat proses harmonisasi rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah yang diajukan. Koordinasi juga dimanfaatkan untuk memperkuat pengelolaan dan keanggotaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Tapin melalui komunikasi dan kerja sama teknis yang lebih intensif.
Dalam aspek pembinaan paralegal di tingkat desa, Kemenkum mendorong Bagian Hukum Pemkab Tapin melengkapi dokumen administrasi Kepala Desa Buas-Buas yang menjadi peserta Paralegal Justice Award (Parletak) tahap II. Dokumen yang diminta antara lain Surat Keputusan Kelompok Kadarkum, SK Posbakum, dan surat rekomendasi. Terkait pelaksanaan Diklat Paralegal Serentak, Kemenkum juga mendorong peningkatan keikutsertaan kepala desa atau lurah, mengingat sejauh ini baru satu peserta dari Kabupaten Tapin yang terdata.
Pertemuan turut membahas optimalisasi pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. Bagian Hukum diharapkan segera mengusulkan peraturan bupati sebagai turunan dari perda yang telah ada agar layanan bantuan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Tapin dapat berjalan lebih efektif dan merata.
Poin lain yang dibicarakan adalah rencana pembentukan Koperasi Merah Putih. Dalam sesi ini, Kepala Bidang Koperasi dari Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin hadir untuk menyampaikan kendala serta memberikan masukan dan solusi. Koordinasi teknis disebut akan segera dilakukan dengan desa/kelurahan dan Notaris Pembuat Akta Koperasi untuk mempercepat realisasi pendirian koperasi.
Menutup pertemuan, Anton mengingatkan pemerintah daerah agar segera mengajukan permohonan harmonisasi terhadap rancangan peraturan kepala daerah tentang pendirian Koperasi Merah Putih sebagai landasan hukum pembentukan koperasi. “Sinergi dan koordinasi yang terstruktur adalah kunci keberhasilan pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan di daerah. Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat dan ditindaklanjuti secara konkret,” kata Anton.
Melalui koordinasi ini, Kemenkum Kalsel berharap hubungan kelembagaan dengan Pemkab Tapin semakin solid serta mendorong peningkatan kualitas regulasi dan akses hukum di tengah masyarakat.

