BERITA TERKINI
Dua Usaha Kuliner di Makassar Diduga Tak Setorkan Pajak Restoran 10 Persen, Terancam Disegel

Dua Usaha Kuliner di Makassar Diduga Tak Setorkan Pajak Restoran 10 Persen, Terancam Disegel

MAKASSAR—Dua pelaku usaha kuliner di Kota Makassar, Warkop Azzahra dan Rumah Makan Sop Saudara Assauna, diduga tidak menyetorkan pajak daerah meski disebut telah memungut pajak 10 persen dari konsumen. Keduanya kini terancam penyegelan permanen.

Dugaan itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar bersama Komisi B DPRD Makassar. Dalam sidak tersebut, kedua usaha sempat mengklaim berstatus Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, Bapenda menyatakan omzet keduanya telah melampaui ambang Rp5 juta per bulan sehingga wajib memungut dan menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran sebesar 10 persen.

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha. Mereka diberi tenggat satu pekan untuk melaporkan dan melunasi kewajiban pajak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami sudah turun bersama Komisi B, sudah kita panggil, dan sudah kita beri peringatan untuk secepatnya melaporkan serta membayarkan pajaknya,” kata Asminullah, Kamis (26/2/2026).

Menurut Asminullah, apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, DPRD Makassar bersama Bapenda akan turun langsung melakukan penyegelan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus perlindungan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Tugas Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, menegaskan pajak restoran 10 persen dipungut dari konsumen dan menjadi hak daerah. Ia mengingatkan, apabila pajak yang sudah dipungut tidak disetorkan, tindakan itu berpotensi masuk ranah pidana.

“Kami hanya menagih hak daerah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Jika pajak yang sudah dipungut dari konsumen tidak disetorkan, itu berpotensi penggelapan,” ujarnya.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan kekecewaannya atas temuan tersebut. Ia menilai langkah tegas diperlukan demi keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan serta untuk menjaga kontribusi PAD sebagai penopang pembangunan kota.

Sidak Bapenda Makassar disebut tidak berhenti pada dua usaha itu. Pengawasan juga menyasar sejumlah lokasi lain, di antaranya Exposed Pettarani, Raa Cha TSM, Coffee Bean, pengelola parkir RS Unhas, Makassar Town Square, Mall Panakkukang, dan Trans Studio Mall Makassar.

PBJT restoran 10 persen berlaku sejak Perda Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan pada 5 Januari 2024. Pajak tersebut dipungut dari konsumen dan menjadi salah satu sumber utama PAD Pemerintah Kota Makassar.