Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda bersama Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha di Samarinda, Kamis (5/3/2026). Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan, terutama terkait pengelolaan limbah.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda, Agus Mariyanto, mengatakan pemeriksaan di lapangan masih menemukan limbah cair yang bercampur minyak dan lemak. Menurutnya, limbah tersebut semestinya dipisahkan agar tidak menimbulkan pencemaran.
Agus menjelaskan, sistem perizinan lingkungan saat ini tidak lagi berupa izin pembangunan instalasi limbah seperti sebelumnya, melainkan menggunakan dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL atau AMDAL. Namun, beberapa usaha yang diperiksa disebut baru memiliki dokumen SPPL.
“SPPL itu surat pernyataan pengelolaan lingkungan. Walaupun kewajiban pemantauannya tidak sedetail UKL-UPL atau AMDAL, mereka tetap wajib mengelola limbah dari kegiatan usahanya,” kata Agus.
Dalam sidak tersebut, DLH juga menilai fasilitas yang disebut sebagai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di beberapa usaha belum memenuhi standar. Fasilitas itu dinilai masih sebatas tempat penampungan limbah sementara.
“Dari yang kami lihat, itu belum bisa disebut IPAL. Masih berupa tempat penampungan saja. Karena itu kami menyarankan agar tidak ada lagi limbah yang langsung mengalir ke parit,” ujarnya.
DLH Samarinda telah memanggil pihak manajemen pusat usaha terkait untuk membahas perbaikan sistem pengolahan limbah. Manajemen disebut berkomitmen membangun IPAL baru, meski prosesnya diperkirakan memerlukan waktu hingga beberapa bulan.
Sambil menunggu pembangunan IPAL, DLH meminta pihak usaha melakukan penyedotan limbah secara rutin agar tidak meluap ke saluran drainase. “Untuk sementara mereka harus melakukan penyedotan limbah secara berkala. Sedangkan solusi jangka panjangnya adalah pembangunan IPAL yang sesuai standar,” kata Agus.

