Warga di Jalan Singkup RT 04/RW 09, Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, memprotes pengelolaan Program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menilai pengelolaan dapur diduga tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis), terutama terkait sumber pengadaan bahan pangan yang disebut berasal dari investor luar daerah.
Warga menyebut kebijakan tersebut tidak transparan dan mengabaikan prinsip pemberdayaan masyarakat lokal yang menjadi ketentuan dalam program MBG. Selain itu, proses pendirian dapur juga dipersoalkan karena dinilai tidak melibatkan unsur RT/RW maupun pemerintah kelurahan.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, sejumlah kebutuhan dapur seperti telur, daging, dan minyak didatangkan dari pihak investor luar, bukan dari UMKM, Kelompok Wanita Tani (KWT), koperasi, atau petani lokal sebagaimana diwajibkan dalam juklak-juknis.
Anas, yang disebut sebagai asisten lapangan sekaligus anak dari pemilik dapur MBG Singkup, mengakui adanya perbedaan pandangan dengan warga. Ia beralasan koordinasi dengan masyarakat tidak perlu dilakukan karena pihaknya telah menandatangani kontrak resmi dengan investor penyedia bahan baku.
Sementara itu, PIC Dapur Singkup, Asep Saepudin, juga menyatakan pihaknya telah memiliki kesepakatan dengan investor. “Kami sudah ada investor yang menanggung kebutuhan bahan pangan MBG,” ujarnya. Pernyataan tersebut memicu kekecewaan warga karena dinilai bertentangan dengan ketentuan program.
Dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Singkup pada Jumat (4/10/2025), pemilik dapur kembali menegaskan bahwa seluruh suplai bahan berasal dari investor dan kontraknya telah disahkan di hadapan notaris. Namun, kondisi itu justru memperkuat dugaan pelanggaran, karena investor disebut seharusnya hanya berperan sebagai penyedia infrastruktur dapur, bukan sebagai pemasok bahan pangan.
Merujuk juklak-juknis MBG, pengadaan bahan pangan diwajibkan dibeli dari pelaku usaha lokal untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat sekitar. Disebutkan pula bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin operasional.
Tokoh masyarakat Singkup, Nanang Komarudin, membenarkan bahwa bahan pangan dapur MBG berasal dari pengusaha luar kawasan. “Warga di sini hanya jadi penonton. Padahal program MBG seharusnya mensejahterakan masyarakat sekitar,” ujarnya dalam pernyataan yang disaksikan para ketua RT/RW, tokoh masyarakat, lembaga kelurahan, Lurah Singkup, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Warga meminta Lurah Singkup Pupung Nurdiansyah, S.Pd dan Camat Purbaratu Toni Kusworo, A.P segera memediasi persoalan tersebut agar pengelolaan Dapur MBG Singkup kembali berjalan sesuai aturan. Mereka berharap program makan bergizi gratis benar-benar berpihak pada masyarakat lokal, bukan menjadi ruang bisnis bagi investor dari luar wilayah.
“Untuk apa ada Dapur MBG kalau hanya menguntungkan pihak luar? Kalau investor luar ingin berpartisipasi, silakan buka dapur di wilayahnya sendiri, bukan di Singkup,” kata warga.

