BERITA TERKINI
Singapura Perketat Aturan Nutri-Grade untuk Mi Instan hingga Bumbu Dapur, Iklan Produk Level D Akan Dilarang

Singapura Perketat Aturan Nutri-Grade untuk Mi Instan hingga Bumbu Dapur, Iklan Produk Level D Akan Dilarang

Singapura akan memperketat regulasi terhadap 23 subkategori makanan kemasan, termasuk mi instan serta bumbu dapur seperti garam, saus, dan minyak goreng. Langkah ini diambil di tengah perhatian pemerintah terhadap tingginya kasus serangan jantung, yang dinilai berkaitan dengan konsumsi garam dan lemak.

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menyebut empat dari 10 produk yang dibeli warga saat ini masuk kelas D dalam sistem penilaian “Nutrigrade”, yaitu kategori paling tidak sehat. Mi instan menjadi salah satu sorotan, dengan 82 persen produk mi instan yang dijual di Singapura berada pada level C dan D.

Dalam aturan baru tersebut, produk akan diberi penilaian A, B, C, atau D berdasarkan kandungan natrium, gula, dan lemak jenuh. Kelas A diberikan untuk produk dengan kadar terendah, sementara kelas D untuk yang tertinggi. Penentuan kelas akhir mengikuti zat gizi yang menjadi perhatian dengan kadar tertinggi. Sebagai contoh, jika suatu produk memiliki kadar natrium pada kelas C tetapi lemak jenuhnya masuk kelas D, maka produk tersebut akan diklasifikasikan sebagai kelas D. Label juga akan menyorot zat gizi yang menjadi perhatian, misalnya lemak jenuh.

MOH menyatakan iklan untuk produk berlabel D akan dilarang. Selain itu, untuk produk yang masuk kategori C atau D, tanda Nutri-Grade wajib dipajang di bagian depan kemasan.

Penerapan pelabelan ini direncanakan mulai berlaku pada pertengahan 2027. MOH menyebut kebijakan tersebut memberi waktu bagi pelaku industri untuk melakukan reformulasi produk, serta menyatakan dukungan terhadap perumusan kembali produk yang lebih sehat melalui hibah.

Menurut penjelasan pemerintah, setiap subkategori produk akan memiliki ambang batas penilaian yang berbeda untuk natrium atau lemak jenuh. Hal ini dipertimbangkan karena variasi produk yang digunakan untuk masakan berbeda dan dalam jumlah yang juga berbeda. Contohnya, kecap manis, kecap asin, dan kecap ikan dinilai tidak tepat jika memakai ambang batas yang sama, mengingat perbedaan kandungan natrium dan gula serta cara penggunaannya.

Dengan ambang batas yang disesuaikan per kategori, pemerintah menilai konsumen dapat memiliki dasar untuk memilih versi yang lebih sehat, sementara industri tetap memiliki insentif untuk melakukan reformulasi secara praktis dan bertahap.

Di sisi lain, Health Promotion Board (HPB) juga melibatkan pelaku usaha makanan dan minuman serta pedagang kaki lima untuk mendorong penggunaan bahan rendah natrium. Upaya ini merupakan bagian dari gerakan “Kurangi Garam, Perbanyak Rasa” yang diluncurkan pada 2023, dengan target menurunkan asupan natrium warga Singapura hingga 15 persen.

Dorongan pengurangan natrium ini mengikuti upaya sebelumnya dalam menekan konsumsi gula. Pelabelan Nutri-Grade dan kampanye kesehatan masyarakat disebut membantu menurunkan asupan gula harian total dari 60 gram pada 2018 menjadi 56 gram pada 2022. HPB merekomendasikan konsumsi gula tidak lebih dari 10 persen dari asupan energi harian, sekitar 50 gram atau 10 sendok teh gula, berdasarkan diet 2.000 kalori.