Sengketa pembayaran dalam program MBG antara pemilik dapur bernama Ira dan Yayasan MBN masih berlanjut. Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menyatakan pihaknya mempertanyakan kewajiban menyerahkan bon belanja sebagai syarat penggantian dana, karena ketentuan tersebut disebut tidak tercantum dalam perjanjian kerja sama.
“Kami enggak diminta untuk berikan bon-bon, karena kami cuma diminta untuk masak,” kata Danna Harly pada Rabu, 7 Mei 2025.
Menurut Harly, bukti belanja tidak hanya diserahkan kepada yayasan, tetapi juga kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata dan Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, ia menyebut pihaknya belum dapat menghitung total bon yang telah diserahkan karena jumlahnya cukup banyak.
Di sisi lain, Yayasan MBN menyatakan siap membayar tunggakan dana kepada pihak dapur, dengan syarat bon diserahkan sesuai nilai yang ditagihkan. Kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak, mengatakan pihak dapur baru menyerahkan bon senilai Rp 70 juta dari total tagihan Rp 975 juta.
“Kami minta bukti bon pembelian bahan baku, tenaga kerja, itu yang belum ada,” ujar Timoty saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin malam, 5 Mei 2025.
Timoty menjelaskan, skema pembayaran dalam program MBG menggunakan sistem reimbursement atau penggantian biaya. Dalam skema tersebut, pembayaran dilakukan setelah pembelian dilakukan dan didukung bukti transaksi. “Kalau sudah beli, dapat bon, bayar, terus kami reimburse. Nah, data pendukungnya mana? Enggak mungkin kami langsung asal bayar,” katanya.
Hingga saat ini, Yayasan MBN disebut telah membayar sekitar Rp 375 juta kepada pihak dapur. Namun, jumlah itu masih lebih rendah dibanding nilai yang ditagihkan pihak dapur, yakni sekitar Rp 975 juta.
Perselisihan ini bermula ketika Ira melaporkan Yayasan MBN ke Polres Jakarta Selatan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pihak dapur mengklaim belum menerima pembayaran dari yayasan sejak dapur beroperasi pada Februari 2025. Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp 975.375.000. Harly menyatakan angka tersebut dihitung dari sekitar 65.025 porsi MBG yang dimasak dalam dua tahap oleh kliennya.
Harly juga menyebut kliennya baru mengetahui adanya perbedaan anggaran per porsi berdasarkan jenjang pendidikan setelah program berjalan. Untuk siswa PAUD, TK, dan SD kelas 1–3, anggaran disebut sebesar Rp 13 ribu per porsi, sedangkan siswa SD kelas 4–6 sebesar Rp 15 ribu. Namun, dalam kontrak, seluruh jenjang tercantum mendapat Rp 15 ribu per porsi.
Akibat perbedaan tersebut, dapur Ira disebut sudah terlanjur menyediakan makanan untuk semua jenjang dengan standar Rp 15 ribu per porsi. Bahkan, dari nominal itu, dapur juga disebut memberikan diskon Rp 2.500 per porsi.
Selain penyediaan makanan, Harly menyatakan Ira menanggung seluruh biaya operasional dapur, mulai dari sewa tempat, peralatan masak, pembelian bahan pangan, listrik, kendaraan, hingga gaji juru masak. “Itu semua Ibu Ira yang membiayai,” ujar Harly.

