BERITA TERKINI
Realisasi Pajak Kuliner di Kotim Tinggi, Bapenda Optimalkan Pendataan dan Kepatuhan Usaha

Realisasi Pajak Kuliner di Kotim Tinggi, Bapenda Optimalkan Pendataan dan Kepatuhan Usaha

Sampit — Realisasi pajak daerah dari sektor usaha kuliner di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tercatat cukup tinggi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim menilai capaian tersebut tidak lepas dari meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kotim Abdul Rahman Ismail mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan penerimaan dengan cara intensif turun ke lapangan. “Data saat ini, fakta realisasinya melejit. Ini terus kita optimalkan dengan intensif turun ke lapangan. Mudah-mudahan terus meningkat,” kata Rahman di Sampit, Rabu.

Berdasarkan data dashboard pendapatan Kotim yang dapat diakses publik, pajak usaha kuliner masuk dalam komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk 2026, PBJT Makanan dan/atau Minuman ditargetkan Rp6 miliar, dengan realisasi pada April mencapai Rp2.922.736.112 atau 48,71 persen. Adapun PBJT Restoran ditargetkan Rp4,8 miliar dan telah terealisasi Rp2.701.895.824 atau 56,29 persen.

Sementara itu, PBJT Penyedia Jasa Boga atau Katering pada tahun ini ditargetkan Rp1,2 miliar. Realisasi hingga saat ini tercatat Rp220.840.288 atau 18,4 persen.

Bapenda terus mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Sesuai ketentuan, pajak daerah bidang kuliner dikenakan sebesar 10 persen yang dipungut pelaku usaha dari konsumen.

Penerapan pajak daerah tersebut menggunakan sistem self assessment, yaitu wajib pajak diberi wewenang untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang sesuai aturan. Sistem ini mengandalkan kejujuran pelaku usaha.

Rahman menjelaskan, apabila ada wajib pajak tidak melapor, tim akan turun memeriksa kondisi tempat usaha untuk mengetahui penyebab ketidaklancaran pembayaran pajak. Hasil tinjauan lapangan itu kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Dari hasil tinjauan lapangan itu nanti akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Kalau ternyata tempat usahanya tutup, maka akan diusulkan penghapusan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) sehingga tidak menjadi piutang,” tegas Rahman.

Selain mengandalkan pengawasan, Bapenda Kotim juga berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari bisnis kuliner yang dinilai memiliki kontribusi besar, meski diakui ada pula kafe dan restoran yang berhenti beroperasi.

Sosialisasi kepada pelaku usaha juga terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terkait kewajiban serta manfaat pembayaran pajak daerah. Bapenda juga rutin menyisir dan melakukan pendataan lapangan guna memastikan data yang digunakan valid, karena hal tersebut dinilai berdampak pada potensi penerimaan pajak daerah.

“Kami terus rutin secara berkala menyisir untuk melakukan pendataan di lapangan terhadap tempat usaha. Data yang valid ini juga berdampak terhadap potensi pemasukan pajak daerah,” kata Rahman.