BERITA TERKINI
Hampir 100 Kafe dan Restoran di Sampit Tutup, Bapenda Hapus NPWPD 94 Objek Pajak

Hampir 100 Kafe dan Restoran di Sampit Tutup, Bapenda Hapus NPWPD 94 Objek Pajak

Bisnis kuliner di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dinilai memiliki potensi besar. Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang akhirnya berhenti beroperasi karena tidak mampu bertahan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur, Abdul Rahman Ismail, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pendataan kafe dan restoran, khususnya di wilayah Kota Sampit. Pendataan tersebut menjadi dasar penarikan pajak daerah sebesar 10 persen dari omzet atau nilai transaksi.

Dari hasil evaluasi, Rahman menyebut cukup banyak usaha kuliner baru yang bermunculan. Meski begitu, ada hampir seratus tempat usaha kuliner yang tutup. Sebagian di antaranya bahkan baru beroperasi sekitar satu tahun.

Penutupan itu tercermin dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 900.1.3.2/033/BAPENDA/2026 tentang Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Dalam keputusan tertanggal 14 April 2026, tercatat 94 objek pajak (OP) dihapus NPWPD-nya, sehingga tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak daerah.

Rahman menjelaskan, penghapusan NPWPD dilakukan berdasarkan permohonan pemilik usaha maupun hasil temuan tim di lapangan. Sesuai ketentuan, petugas melakukan verifikasi untuk memastikan tempat usaha benar-benar tidak beroperasi. Langkah ini dilakukan agar tidak menimbulkan piutang pajak daerah.

“Rata-rata sempat beroperasi lebih dari setahun, kemudian tutup. Nah, ini yang kemudian dihapus NPWPD-nya sehingga tidak lagi ditagih dan tidak menjadi piutang,” kata Rahman.

Ia menilai banyaknya usaha kuliner yang tutup menjadi hal yang disayangkan karena keberadaan kafe dan restoran dinilai memberi manfaat, antara lain menyerap tenaga kerja dan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Rahman juga menyebut pemerintah daerah telah memberikan dukungan bagi pelaku usaha, terutama yang baru berdiri. Salah satunya melalui kebijakan pembebasan pajak daerah selama enam bulan pertama setelah usaha beroperasi, dengan harapan pelaku usaha memiliki waktu untuk berkembang hingga mampu memenuhi kewajiban pajak.

Berdasarkan data dashboard pendapatan Kotawaringin Timur yang dapat diakses publik, pajak usaha kuliner masuk dalam komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk PBJT Makanan dan/atau Minuman pada 2026 ditargetkan Rp6 miliar, dengan realisasi hingga April mencapai Rp2.922.736.112 atau 48,71 persen. PBJT Restoran ditarget Rp4,8 miliar, dan realisasinya mencapai Rp2.701.895.824 atau 56,29 persen.

Sementara itu, PBJT Penyedia Jasa Boga atau Katering tahun ini ditarget Rp1,2 miliar, dengan realisasi hingga saat ini Rp220.840.288 atau 18,4 persen.

Bapenda terus mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak daerah. Sesuai ketentuan, pajak bidang kuliner dikenakan sebesar 10 persen dan dipungut pelaku usaha dari konsumen. Penerapannya menggunakan sistem self assessment, yakni wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya sesuai peraturan, yang mengandalkan kejujuran pelaku usaha.