BERITA TERKINI
Pengusaha Dorong Revisi Aturan Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran, Ini Rincian Tarifnya

Pengusaha Dorong Revisi Aturan Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran, Ini Rincian Tarifnya

Polemik tagihan royalti musik di industri kuliner, seperti kafe dan restoran, masih berlanjut. Sejumlah pelaku usaha meminta pemerintah merevisi aturan royalti musik agar lebih sesuai dengan perkembangan kegiatan dan jenis usaha yang kian beragam.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Seluruh Indonesia (APPBI) Alphonzus Wijaja mengatakan, ketentuan pembayaran royalti di restoran, kafe, hotel, dan tempat usaha lain perlu terus disempurnakan seiring inovasi, kreativitas, dan perkembangan teknologi. Pernyataan itu disampaikan Alphonzus di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Menurut Alphonzus, persoalan pembayaran royalti saat ini perlu dilihat dari dua sisi. Pertama, memastikan akurasi pemutaran lagu yang dilakukan oleh pelaku usaha. Kedua, aspek teknis pembagian royalti kepada para musisi. Ia menilai dua hal tersebut kerap menjadi perdebatan dan perlu diperbaiki agar sistemnya semakin jelas.

Di sisi lain, pemutaran musik di restoran, kafe, hotel, hingga pusat kebugaran memiliki dasar aturan hukum yang mewajibkan pemilik usaha membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, penggunaan musik untuk kepentingan komersial—termasuk yang diputar dari platform streaming seperti YouTube atau Spotify—tetap memerlukan izin resmi.

Musik dinilai menjadi bagian dari daya tarik usaha. Karena digunakan untuk menciptakan suasana yang nyaman dan menarik pelanggan, pemilik usaha diwajibkan membayar royalti. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Secara umum, usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti, antara lain: restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam; hotel, pusat perbelanjaan, tempat fitness, salon, spa; karaoke, bioskop, event organizer; serta transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta, dan bus.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga resmi yang menyalurkan hak ekonomi kepada para pencipta lagu.

Untuk industri kuliner, LMKN memungut royalti berdasarkan keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016. Ketentuan ini mencakup usaha restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, dan diskotik.

Adapun tarif royalti musik di industri jasa kuliner adalah sebagai berikut. Untuk restoran dan kafe, tarifnya terdiri dari royalti pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun. Untuk pub, bar, dan bistro, tarif ditetapkan per meter persegi, yakni royalti pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun. Sementara untuk diskotek dan klab malam, tarifnya adalah royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun serta royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

Pembayaran tarif royalti musik tersebut dilakukan minimal satu kali dalam setahun.