JAKARTA — Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, membantah informasi yang menyebut Zendhy Kusuma dan Evi Santi telah membayar makanan dan minuman yang dibawa dari restorannya. Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukum Nabilah, Eishen Simatupang.
Eishen menegaskan tidak ada pembayaran atas total tagihan sebesar Rp 530.150. “Kata siapa sudah dibayar? Setidaknya kami enggak, enggak dapat info itulah. Pasti tidak ada pembayaran, sudah pasti,” kata Eishen saat ditemui di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Menurut Eishen, setelah insiden tersebut diviralkan, kliennya justru menerima teror di media sosial. Ia menyebut ada dugaan upaya untuk membuat pihak restoran merasa tidak nyaman. Sementara itu, Nabilah menganggap teror tersebut sebagai konsekuensi dari profesinya sebagai figur publik.
Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Jumat malam, 19 September 2025, di restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan. Zendhy Kusuma dan Evi Santi disebut memesan 11 jenis makanan dan 3 jenis minuman dengan total tagihan Rp 530.150.
Nabilah menjelaskan, saat itu kondisi restoran sedang ramai dan pesanan menumpuk sehingga pelayanan berlangsung lebih lama dari biasanya. Dalam situasi tersebut, Evi dilaporkan masuk ke area dapur yang merupakan area terlarang bagi pengunjung dan meluapkan amarah kepada kepala dapur.
Dalam rekaman CCTV, Evi terlihat memaki kepala dapur dan mengancam akan mengobrak-abrik restoran. Kuasa hukum restoran lainnya, Jason Sembiring, menambahkan pasangan tersebut juga diduga melakukan kekerasan dengan memukul salah satu karyawan serta merusak barang inventaris dapur. Seorang karyawan yang sedang hamil juga disebut menjadi korban cacian.
Usai insiden di dapur, pasangan itu disebut langsung meninggalkan restoran dengan membawa seluruh pesanan tanpa melakukan pembayaran. Staf restoran sempat berupaya menagih, namun tidak dihiraukan.
Atas kejadian tersebut, pihak restoran mengambil langkah hukum. Melalui kuasa hukum, Jason Sembiring, mereka melayangkan somasi kepada Zendhy dan Evi pada Rabu, 24 September 2025. Somasi dikirim ke alamat rumah keduanya serta melalui pesan WhatsApp.
Dalam somasi itu, pihak restoran menyatakan tidak menuntut ganti rugi materiil. Tuntutan utamanya adalah permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial serta permintaan maaf langsung kepada karyawan yang menjadi korban. Pihak restoran memberi batas waktu hingga 25 September 2025.
Karena somasi disebut tidak digubris, Nabilah kemudian melaporkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi ke Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya dilaporkan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

