Jakarta — Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan hotel, restoran, dan kafe hingga akhir 2025. Kebijakan ini disiapkan sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dengan skema tersebut, PPh 21 yang biasanya dipotong dari penghasilan karyawan di sektor hotel, restoran, dan kafe akan ditanggung oleh negara selama periode kebijakan berlaku.
Pemerintah menilai langkah ini dapat membantu mempertahankan daya beli, terutama bagi pekerja di sektor terkait, di tengah upaya mendorong aktivitas ekonomi.

