Pasangan suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu, diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kuasa hukum pihak restoran menyebut keduanya sempat terlibat cekcok dengan karyawan karena merasa pesanan mereka terlalu lama diantar.
Kuasa hukum restoran, Eishen Simatupang, mengatakan adanya ancaman verbal yang dilontarkan saat insiden terjadi. Ia menyebut salah satu ucapan yang disampaikan adalah ancaman untuk mengobrak-abrik restoran, meski tidak ada intimidasi fisik.
Selain itu, Eishen juga menyampaikan bahwa terdapat makian yang ditujukan kepada salah satu karyawan yang sedang mengandung, termasuk kutukan terhadap janin. Menurutnya, kata-kata tersebut lebih banyak dilontarkan oleh Evi.
Pemilik restoran, Nabilah, kemudian melaporkan Zendhy dan Evi ke Polsek Mampang Prapatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Eishen menyatakan pihak restoran sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Zendhy dan Evi, namun tidak mendapat respons hingga batas waktu yang ditentukan. Karena itu, pihaknya memutuskan membuat laporan polisi.
Menurut Eishen, laporan yang dibuat mengacu pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia menyebut pihak kepolisian menilai terdapat dugaan awal yang berpotensi memenuhi unsur pasal tersebut.
Eishen menjelaskan, peristiwa bermula saat Zendhy dan Evi datang ke restoran milik Nabilah dan memesan 11 makanan serta tiga minuman dengan total nilai Rp 530.150. Karena merasa menunggu terlalu lama, keduanya disebut mendatangi dapur dan mengambil pesanan secara mandiri.
Setelah mengambil pesanan, Zendhy dan Evi disebut langsung meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran. Pihak restoran menilai rangkaian kejadian tersebut sebagai dugaan pencurian dan menempuh jalur hukum.

