Ombudsman Republik Indonesia menyoroti potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama pada pengeluaran bahan baku serta fee untuk pengelola dapur. Ombudsman menilai lemahnya verifikasi harga pasar dan pengaturan biaya operasional dapat berdampak pada turunnya kualitas layanan gizi bagi peserta didik.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, celah dapat muncul ketika pembuktian harga bahan pokok di lapangan tidak dilakukan secara ketat. Ia mencontohkan harga telur di pasar sebesar Rp30 ribu per kilogram. Menurutnya, tanpa verifikasi yang memadai, penyedia Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpotensi membeli dari pemasok dengan harga lebih murah, namun tetap menuliskan kwitansi sesuai harga pasar.
“Bon kwitansi kan bisa diciptakan. Nah, kalau tidak ada verifikasi, maka yang seperti begini nih yang jadi persoalan itu,” kata Yeka di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Ia juga menyinggung video yang sempat viral terkait porsi buah semangka dalam menu MBG yang dinilai terlalu tipis. “Nah, itu apalagi kalau (soal yang dipotong tipis). Itu sudah keterlaluan,” ujarnya.
Yeka memaparkan, skema pembiayaan MBG memiliki beberapa komponen, mulai dari bahan baku, operasional, hingga biaya sewa dapur. Dari anggaran sekitar Rp15 ribu per porsi, Rp10 ribu disebut seharusnya digunakan penuh untuk bahan baku makanan. Sisa anggaran dialokasikan untuk biaya operasional seperti memasak, listrik, air, hingga distribusi.
Selain itu, negara juga mengesahkan adanya biaya sewa sebesar Rp2.000 per porsi kepada investor atau pelaku yang membangun dapur. Yeka menyebut pembangunan dapur membutuhkan investasi besar, berkisar Rp750 juta hingga Rp3 miliar. Ia mengingatkan, jika biaya sewa yang semestinya Rp2.000 justru diambil lebih besar, misalnya Rp2.500, maka hal itu berpotensi mengganggu biaya operasional dan pada akhirnya memengaruhi anggaran bahan baku.
“Kalau Rp2.000 itu diambil Rp2.500 otomatis berarti mengganggu biaya operasional berarti mengganggu juga biaya bahan baku, nah ini yang bermasalah,” kata Yeka.
Menurutnya, pembagian margin dalam biaya sewa dapur perlu diatur dengan jelas melalui standar operasional prosedur (SOP). Ia menekankan, apabila komponen biaya untuk bahan baku dan operasional terganggu, kualitas gizi berisiko menurun.
“Nah oleh karena itu patut diduga pengelolaan seperti begini harus diiringi dengan SOP yang lebih jelas, bagaimana membagi margin, itu silahkan diatur, tetapi pada intinya, jangan sampai mengganggu. Manakala itu diganggu yang Rp13.000.000 pasti, aku yakin akan terjadi penurunan kualitas,” ujarnya.

