Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Yayang Nanda Budiman. Dalam putusannya, MK menegaskan kolumnis dan kontributor lepas tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 192/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat Pasal 8 UU Pers dan meminta agar frasa “wartawan” dalam pasal tersebut diperluas dengan memasukkan kolumnis dan kontributor lepas sebagai pihak yang juga berhak mendapat perlindungan hukum.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK pada Senin (19/1/2026), menyampaikan bahwa persoalan mendasar yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah kolumnis dan/atau kontributor lepas dapat dipersamakan kedudukannya dengan wartawan.
Saldi menjelaskan, Pasal 1 ayat (4) UU Pers secara tegas mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Selain itu, Pasal 7 UU Pers juga memberikan batasan bahwa wartawan harus tergabung dalam organisasi profesi serta terikat dengan kode etik jurnalistik.
MK mengakui adanya praktik freelance journalism dalam dunia pers modern, di mana wartawan tidak selalu terikat hubungan kerja dengan perusahaan pers. Namun, Mahkamah menekankan unsur “teratur” dalam menjalankan kegiatan jurnalistik menunjukkan adanya aktivitas yang kontinu dan profesional, yang pada prinsipnya berada dalam naungan perusahaan pers.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan seorang wartawan dapat berperan sebagai kolumnis apabila menjadi pengisi tetap sebuah rubrik kolom di media. Namun, sebutan kolumnis kerap pula disematkan kepada masyarakat umum yang memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini pribadi. Dalam konteks ini, MK menegaskan masyarakat yang secara rutin menulis opini tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai wartawan.

