Pemerintah menyatakan akan mengambil jalan tengah dalam polemik pembayaran royalti lagu dan musik. Pemilik usaha seperti kafe dan restoran tetap diwajibkan membayar royalti atas musik yang diputar di ruang publik, namun pemerintah menegaskan penerapannya tidak akan memberatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kewajiban royalti muncul karena pemutaran musik di tempat usaha mengandung unsur komersial. “Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersial. Dikomersialkan,” ujar Supratman usai acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).
Meski demikian, Supratman menekankan pemerintah tidak akan menerapkan aturan secara kaku. Ia menyebut implementasi kebijakan akan mendengar masukan berbagai pihak, terutama agar tidak membebani UMKM. “Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh membebani UMKM kita,” katanya.
Supratman juga menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti tidak hanya bersandar pada Undang-Undang Hak Cipta, tetapi juga terkait komitmen Indonesia dalam hukum internasional. Indonesia terikat Konvensi Bern yang melindungi karya sastra dan seni, termasuk pengaturan hak cipta dan royalti musik. “Yang namanya royalti, itu bukan hanya karena ada undang-undang hak cipta. Tapi kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional,” ujarnya.
Penegasan tersebut sejalan dengan keterangan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko. Ia menyatakan pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik—termasuk kafe, restoran, hotel, dan pusat kebugaran—wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Agung menambahkan, langganan layanan streaming musik seperti Spotify atau YouTube Premium bersifat personal dan tidak mencakup hak pemutaran musik secara komersial di ruang publik. “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Mekanisme pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Untuk industri jasa kuliner, LMKN memungut royalti berdasarkan keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016. Ketentuan ini mencakup usaha restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, dan diskotik.
Dalam aturan tersebut, tarif royalti untuk restoran dan kafe ditetapkan sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp 60.000 per kursi per tahun untuk royalti hak terkait. Sementara untuk pub, bar, dan bistro, tarif dihitung per meter persegi, yakni Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti hak terkait.
Adapun untuk diskotek dan klab malam, tarif royalti pencipta sebesar Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun. Pembayaran tarif royalti musik dilakukan minimal satu kali dalam setahun.

