Pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengurus legalitas produk tanpa biaya. Program ini mencakup produk seperti makanan, minuman, kosmetik, hingga obat tradisional, dengan tujuan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar.
Dalam praktiknya, sertifikasi halal dinilai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi daya saing produk, baik di pasar lokal maupun internasional. Sertifikasi ini tidak hanya berkaitan dengan pencantuman label, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan regulasi dan penerapan standar produksi.
BPJPH menyebut permintaan produk halal di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini membuat pelaku usaha yang belum memiliki label halal berpotensi menghadapi tantangan dalam persaingan pasar.
Pentingnya sertifikasi halal
Sertifikasi halal dipandang penting karena dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas jangkauan pasar, memenuhi ketentuan pemerintah, serta membantu menjaga kualitas dan standar produksi. Dengan sertifikat halal, pelaku usaha memiliki dasar pengakuan bahwa produk yang dipasarkan telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua jalur layanan sertifikasi halal
Dalam pengurusan sertifikasi halal, terdapat dua jalur utama. Pertama, program sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ditujukan khusus untuk UMKM. Jalur ini disebut memiliki proses yang lebih cepat dan tanpa biaya, serta lebih cocok untuk produk sederhana dengan risiko rendah.
Kedua, sertifikasi halal reguler yang umumnya berlaku bagi perusahaan besar atau produk dengan proses yang lebih kompleks. Jalur reguler dikenakan biaya administrasi dan proses auditnya lebih mendalam.
Syarat sertifikasi halal gratis
Untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis, pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya, produk tidak termasuk kategori berisiko tinggi (misalnya makanan atau minuman rumahan), bahan baku jelas dan halal, proses produksi sederhana, serta UMKM telah memiliki izin usaha seperti NIB/OSS. Persyaratan ini disebut lebih sederhana dibanding jalur reguler yang membutuhkan dokumen lebih kompleks.
Pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi
Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa pihak. BPJPH berperan sebagai regulator resmi. Pemeriksaan dilakukan melalui LPPOM atau LPH sebagai lembaga pemeriksa halal, dengan auditor halal yang melakukan pengecekan di lapangan. Pelaku usaha menjadi pihak yang mendaftarkan produk dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Keterlibatan berbagai pihak ini ditujukan untuk memastikan sertifikasi yang diterbitkan kredibel dan diakui.
Alur pengajuan sertifikasi halal gratis
Pengajuan sertifikasi halal gratis dilakukan secara daring. Pelaku usaha mendaftar melalui situs halal.go.id, melengkapi data usaha serta dokumen pendukung, menentukan produk yang akan disertifikasi, lalu mengikuti proses verifikasi dan pemeriksaan sederhana hingga sertifikat halal diterbitkan. Jalur ini disebut umumnya lebih cepat dibanding sertifikasi halal reguler.
Manfaat bagi UMKM dan bisnis kuliner
Sejumlah manfaat yang disebut dapat diperoleh pelaku usaha dari program ini antara lain meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk, peluang peningkatan penjualan, kesempatan masuk ke marketplace dan ritel besar, pemenuhan syarat ekspor ke negara mayoritas muslim, peningkatan reputasi merek, serta terbukanya peluang kerja sama bisnis ke bisnis (B2B). Karena programnya gratis, pelaku UMKM juga tidak terbebani biaya tambahan dalam pengurusan sertifikat.
Perbedaan dengan sertifikasi reguler
Secara umum, sertifikasi halal gratis ditujukan untuk UMKM dengan produk sederhana dan berisiko rendah, sedangkan sertifikasi reguler berlaku untuk usaha dengan proses produksi lebih kompleks dan dikenakan biaya administrasi. Lama proses pada program gratis disebut berkisar 15–30 hari kerja, bergantung pada verifikasi dokumen.
Melalui program sertifikasi halal gratis maupun jalur reguler, pelaku usaha didorong untuk memperkuat aspek legalitas, menjaga standar produksi, dan meningkatkan daya saing produk di pasar.

