Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan yang menjadi panduan bagi para hakim dalam memutus permohonan pengakuan bersalah (plea bargain). Aturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penanganan permohonan tersebut di pengadilan.
Penerbitan panduan ini berdampak pada penerapan diskon hukuman dalam perkara yang diajukan melalui mekanisme pengakuan bersalah. Dengan adanya aturan tersebut, hakim memiliki acuan dalam mempertimbangkan dan menetapkan putusan atas permohonan plea bargain.

