Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyorot menu yang disajikan kepada siswa, yakni ikan hiu goreng. Menu tersebut dinilai tidak lazim dikonsumsi, terlebih untuk konsumsi anak sekolah dalam program pemenuhan gizi.
Laporan terbaru menyebutkan jumlah korban keracunan di SDN 12 Benya Kayong bertambah menjadi 25 orang, terdiri dari 24 murid dan satu guru. Dari jumlah itu, 22 orang dilaporkan sudah pulih dan dipulangkan, sementara tiga lainnya masih menjalani perawatan karena mengalami keluhan seperti demam, sakit perut, dan mual.
Seluruh biaya perawatan korban ditanggung oleh pemerintah daerah setempat. Sementara itu, sampel makanan, termasuk hidangan ikan hiu goreng, telah dikirim ke BPOM Kalimantan Barat untuk dilakukan pengujian laboratorium.
Kepala Regional MBG Kalbar, Agus Kurniawi, membenarkan penyajian ikan hiu goreng dalam MBG merupakan kelalaian serius yang dilakukan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mulia Kerta. Ia menegaskan ikan hiu tidak seharusnya disajikan untuk anak sekolah, selain karena jarang dikonsumsi anak-anak, juga karena dikhawatirkan mengandung zat berbahaya.
Di sisi lain, konsumsi ikan hiu juga dikaitkan dengan isu keamanan pangan. BPOM pada 2009 menyatakan kandungan merkuri pada ikan hiu sangat tinggi, bahkan disebut yang tertinggi dibanding jenis ikan lain dengan angka mencapai 14 ppm. Tingginya kandungan merkuri tersebut dijelaskan berkaitan dengan akumulasi polutan dari hewan-hewan yang dimangsa.
Merkuri dalam kadar tinggi dilaporkan dapat berdampak negatif pada kesehatan, mulai dari gangguan sistem saraf pusat, penurunan kesuburan pria, peningkatan risiko penyakit kardiovaskular, hingga penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer. Pada anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan, paparan merkuri dikhawatirkan dapat memengaruhi kinerja dan perkembangan otak, sehingga berpotensi mengganggu kemampuan kognitif seperti bahasa, daya ingat, konsentrasi, memori, serta kemampuan motorik halus.
Selain merkuri, ikan hiu juga disebut dapat menumpuk senyawa berbahaya lain seperti arsenik dari rantai makanan. Arsenik dinilai berbahaya bagi tubuh manusia dan dalam jumlah tertentu dapat merusak organ, serta berpotensi memicu pertumbuhan sel kanker apabila masuk ke aliran darah. Disebutkan pula bahwa senyawa arsenik dapat terkonsentrasi pada bagian sirip ikan hiu.
Di luar aspek kesehatan, populasi ikan hiu dalam beberapa tahun terakhir juga dilaporkan menurun drastis akibat perburuan sirip. Kondisi tersebut mendorong adanya kebijakan larangan penangkapan ikan hiu untuk dikonsumsi.
Dalam konteks hukum Islam, memakan ikan hiu pada dasarnya disebut halal karena termasuk hewan laut yang boleh dikonsumsi. Namun, jika dikaitkan dengan potensi bahaya kesehatan akibat kandungan merkuri dan zat berbahaya lain, konsumsi ikan hiu dipandang menjadi tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan.
Hingga kini, penyebab pasti keracunan massal dalam program MBG di Ketapang masih menunggu hasil uji laboratorium BPOM Kalbar terhadap sampel makanan yang telah dikirim.

