BERITA TERKINI
Kemenko Polkam Siapkan Penguatan Pemblokiran Konten Ilegal dan Regulasi VPN untuk Tekan Judi Daring

Kemenko Polkam Siapkan Penguatan Pemblokiran Konten Ilegal dan Regulasi VPN untuk Tekan Judi Daring

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyiapkan dua langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan judi daring, yakni peningkatan teknologi pemblokiran konten ilegal serta penyusunan regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN) yang kerap dimanfaatkan untuk mengakses situs terlarang.

Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, mengatakan pemberantasan judi daring menjadi salah satu fokus utama desk di Kemenko Polkam. Evaluasi dilakukan secara mingguan dan dilaporkan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol. (Purn) Budi Gunawan.

“Kami mengundang para narasumber berkompeten untuk memberi saran dan pemikiran kepada Kemenko Polkam,” kata Syaiful dalam rapat koordinasi di Bogor, Jumat (15/8/2025).

Syaiful menjelaskan, salah satu upaya yang berjalan saat ini adalah pemblokiran situs judi daring oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam sepekan, sekitar 5.000 hingga 9.000 konten ilegal berhasil diblokir. Namun, ia menilai langkah tersebut masih menghadapi kendala karena situs baru kerap muncul kembali.

“Teman-teman Komdigi seperti pemadam kebakaran, memadamkan api tapi sumber apinya tidak pernah padam,” ujarnya.

Selain pemblokiran, pemerintah juga menyoroti penggunaan VPN yang dinilai turut mempermudah akses ke konten ilegal, termasuk judi daring dan pornografi. Menurut Syaiful, hingga kini belum ada aturan pelaksanaan terkait VPN di Indonesia. Karena itu, Kemenko Polkam menargetkan dua keluaran utama dari pembahasan lintas pihak, yaitu teknologi pemblokiran yang lebih efektif dan regulasi VPN.

“Kami menargetkan dua output, yaitu teknologi blokir yang efektif dan regulasi VPN,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Guru Besar Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Sinta Dewi Rosadi, memaparkan bahwa alasan terbesar penggunaan VPN adalah untuk hiburan dan media sosial. Namun, ia menyebut sekitar 30% penggunaan VPN ditujukan untuk mengakses konten yang dibatasi negara. Menurutnya, kondisi ini berisiko tinggi, terutama bagi kelompok rentan.

“Data menunjukkan pelaku judi daring umumnya berpenghasilan di bawah Rp5 juta, bahkan kemungkinan melibatkan anak-anak. Perlindungan terhadap kelompok ini harus dipikirkan serius,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, Ir. Ashwin Sasongko Sastrosubroto, menilai pemblokiran konten ilegal menghadapi tantangan teknis, antara lain situs terlarang yang menyamar dengan tampilan baik atau mudah berpindah domain. Ia juga menyoroti perlunya kajian mengenai dampak positif dan negatif banyaknya penyelenggara internet (ISP) dan Network Access Point (NAP) yang dapat menjadi titik pengawasan terhadap konten terlarang.

“Keamanan dan kenyamanan sering bertolak belakang. Makin aman, makin tidak nyaman, dan sebaliknya,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama lintas sektor. Pemerintah menargetkan rekomendasi konkret mengenai teknologi pemblokiran yang lebih efektif dan aturan VPN yang jelas, dengan tujuan menekan jumlah konten ilegal secara signifikan serta meminimalkan dampak buruk judi daring terhadap masyarakat.