Setiap 3 Desember, dunia memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI). Peringatan ini lahir dari perjalanan panjang perjuangan pemenuhan hak penyandang disabilitas, mulai dari dorongan untuk menjamin kesamaan hak dan kesempatan hingga upaya menghapus stigma.
Sebelum memperoleh pengakuan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), gerakan pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas telah berkembang di berbagai negara. Salah satu akar historisnya muncul dari pengalaman veteran Perang Dunia yang mengalami cedera berat, yang mendorong pemerintah memberi perhatian pada rehabilitasi dan integrasi.
Dalam fase awal, isu disabilitas kerap dipahami melalui model medis yang memandang disabilitas sebagai kerusakan individu yang perlu “diperbaiki” atau “diobati”. Seiring itu, berkembang pula model amal yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan dan penerima bantuan. Namun pada 1960-an dan 1970-an, gerakan self-advocacy mulai menantang cara pandang tersebut. Gerakan ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata disabilitas, melainkan hambatan sosial—mulai dari sikap, desain arsitektur, hingga kebijakan—yang dibentuk masyarakat.
Di tingkat global, tonggak penting terjadi pada 1976 ketika Majelis Umum PBB mendeklarasikan 1981 sebagai International Year of Disabled Persons (IYDP) dengan slogan “full participation and equality” atau partisipasi penuh dan kesetaraan. Deklarasi ini menjadi titik balik karena menandai pengakuan PBB bahwa penyandang disabilitas menghadapi diskriminasi sistematis dan membutuhkan tindakan internasional yang terkoordinasi. Pada periode ini, wacana mulai bergeser dari belas kasihan menuju hak dan partisipasi.
Setelah IYDP, PBB mengadopsi World Programme of Action Concerning Disabled Persons (WAPDP) pada 1982 sebagai kerangka kerja global untuk mendorong “kesempatan yang sama”. Program ini memuat tiga tujuan utama: pencegahan, rehabilitasi, dan pemberian kesempatan yang sama agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh.
Untuk memperkuat implementasi WAPDP, PBB kemudian menetapkan periode 1983–1992 sebagai Dekade PBB Penyandang Disabilitas. Pada penghujung dekade tersebut, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 47/3 pada 14 Oktober 1992 yang secara resmi menetapkan 3 Desember sebagai International Day of Persons with Disabilities atau Hari Disabilitas Internasional. Tanggal 3 Desember dipilih karena bertepatan dengan berakhirnya Dekade PBB Penyandang Disabilitas, sebagai simbol kesinambungan kerja dan agenda berkelanjutan.
Sejak 1992, peringatan HDI diwarnai tema tahunan yang menyoroti aspek tertentu dalam kehidupan penyandang disabilitas, seperti aksesibilitas, teknologi, lapangan kerja, dan inklusi sosial.
Perkembangan berikutnya mengarah pada paradigma hak asasi manusia. Pada 1993, PBB mengadopsi Standard Rules on the Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities atau Aturan Standar Kesamaan Kesempatan. Meski tidak mengikat secara hukum, aturan ini berpengaruh karena menegaskan tanggung jawab negara untuk menghilangkan hambatan dan memastikan kesetaraan.
Puncak pergeseran paradigma terjadi ketika Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) pada 13 Desember 2006, yang mulai berlaku pada 2008. Konvensi ini menandai perubahan mendasar: penyandang disabilitas tidak lagi diposisikan sebagai objek amal, pendekatan medis, atau semata penerima bantuan sosial, melainkan sebagai subjek hak asasi manusia yang dapat membuat keputusan bagi hidupnya dan berperan aktif dalam masyarakat.
CRPD memuat prinsip-prinsip seperti penghormatan terhadap martabat yang melekat, non-diskriminasi, partisipasi penuh dan efektif, penghormatan dan penerimaan terhadap perbedaan, kesetaraan kesempatan, serta aksesibilitas. Konvensi ini telah diratifikasi oleh banyak negara, termasuk Indonesia, dan menjadi kerangka hukum internasional untuk memajukan hak penyandang disabilitas. Dalam konteks itu, HDI dipandang sebagai momentum untuk mengevaluasi sekaligus mendorong implementasi CRPD.
Di Indonesia, refleksi HDI juga dikaitkan dengan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peringatan ini dinilai semestinya tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi ruang untuk meninjau apakah aksesibilitas dan akomodasi yang layak benar-benar tersedia, terutama bagi kelompok masyarakat rentan termasuk penyandang disabilitas.
Refleksi lain yang ditekankan adalah perubahan cara pandang. Penyandang disabilitas diposisikan setara dengan warga lainnya, sementara diskriminasi dan ketimpangan akses—dalam pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan layanan lain—disebut sebagai hambatan sistematis yang membuat kesempatan berpartisipasi menjadi tidak sama.
Peringatan HDI juga diingatkan agar tidak mengarah pada pengobjektifan penyandang disabilitas, termasuk menjadikan mereka semata sebagai “sumber inspirasi” secara berlebihan atau inspiration porn. Praktik tersebut dinilai dapat mengaburkan tanggung jawab bersama untuk menghapus hambatan akses yang masih terjadi. Karena itu, pemerintah, media, organisasi pergerakan disabilitas, dan masyarakat didorong memandang isu disabilitas secara proporsional dan tepat, dengan fokus pada pemenuhan hak dan penghilangan hambatan.

