Penerapan aplikasi Coretax atau Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang mulai berlaku per 1 Januari 2025 memunculkan beragam dinamika di lapangan. Dampaknya dirasakan bukan hanya oleh wajib pajak dan konsultan pajak, tetapi juga berimbas ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta mendapat perhatian DPR. Di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak, wajib pajak juga terlihat mendatangi kantor untuk berkonsultasi terkait penggunaan aplikasi tersebut.
Penerapan Coretax didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Salah satu perubahan yang disorot adalah perbedaan mekanisme penandatanganan dokumen perpajakan dibanding sistem sebelumnya, seperti e-Faktur.
Pada e-Faktur, sertifikat elektronik yang digunakan adalah sertifikat elektronik wajib pajak badan (perusahaan) sehingga nama yang muncul sebagai penandatangan umumnya nama PIC atau direktur. Sementara dalam Coretax, sertifikat elektronik yang digunakan adalah sertifikat elektronik orang pribadi. Sertifikat elektronik ini berfungsi menggantikan tanda tangan manual dalam pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan. Konsekuensinya, ketika seorang kuasa berperan sebagai penandatangan (signer) mengunggah atau melaporkan kewajiban perpajakan wajib pajak, nama yang tercantum adalah nama kuasa tersebut.
Dalam Coretax, peran kuasa dibagi menjadi dua, yakni sebagai drafter (pembuat) dan signer (penandatangan). PIC sebagai wakil sekaligus penanggung jawab kewajiban perpajakan dimungkinkan mendelegasikan pelaksanaan kewajiban kepada pihak lain melalui pemberian kuasa.
PMK 81/2024 mengatur bahwa apabila pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Kuasa Wajib Pajak, dokumen terkait harus dilampiri surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan mengenai kuasa wajib pajak juga tercantum dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam aturan itu disebutkan orang pribadi atau badan dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Pasal 32 UU KUP juga menyebutkan kuasa yang ditunjuk harus memiliki kompetensi tertentu di aspek perpajakan, kecuali kuasa tersebut merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua. Aturan pelaksanaannya diatur lebih rinci dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa Pajak.
PMK 229/PMK.03/2014 menyatakan wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus. Kuasa dapat berasal dari konsultan pajak maupun karyawan wajib pajak. Untuk karyawan wajib pajak, ketentuannya antara lain harus merupakan karyawan tetap dan masih aktif, menerima penghasilan dari wajib pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh 21 yang telah dilaporkan.
Regulasi yang sama juga mengatur persyaratan kompetensi. Karyawan wajib pajak dianggap menguasai ketentuan perpajakan jika memiliki salah satu dari: sertifikat brevet perpajakan; ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A; atau sertifikat konsultan pajak. PMK ini menegaskan, pihak yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dianggap bukan kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak yang memberikan kuasa.
Konsekuensi hukum dapat muncul apabila PIC, wakil, atau direktur menunjuk karyawan sebagai kuasa namun karyawan tersebut tidak memenuhi persyaratan. Dalam kondisi itu, karyawan yang bersangkutan dianggap bukan kuasa sehingga tidak dapat mewakili PIC dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Implikasinya dapat merembet ke dokumen perpajakan, termasuk faktur pajak. Dalam UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, pengkreditan PPN Masukan tidak dapat diberlakukan antara lain untuk perolehan BKP/JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9). Pasal 13 ayat (5) mengatur faktur pajak paling sedikit memuat sejumlah keterangan, termasuk nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Dari rangkaian ketentuan tersebut, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan. Pertama, PIC/wakil/direktur dapat menunjuk karyawan untuk mewakili pelaksanaan kewajiban perpajakan, termasuk sebagai signer. Kedua, penunjukan itu mensyaratkan surat kuasa khusus dan pemenuhan persyaratan kuasa sebagaimana diatur PMK 229/PMK.03/2014. Ketiga, apabila signer tidak memenuhi persyaratan, yang bersangkutan dianggap bukan kuasa sehingga tidak berwenang menjalankan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Keempat, faktur pajak yang ditandatangani pihak yang tidak berwenang berpotensi dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagaimana Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Kelima, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) penerbit faktur pajak, faktur pajak keluaran yang tidak memenuhi syarat formal dapat berujung sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berupa denda 1% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Keenam, bagi PKP penerima faktur pajak, faktur pajak masukan yang dinilai cacat formal berpotensi tidak dapat dikreditkan.
Risiko serupa disebut dapat terjadi pada dokumen perpajakan lainnya, seperti bukti potong maupun bukti pungut, apabila ditandatangani pihak yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa. Kondisi ini dinilai dapat merugikan wajib pajak, baik penerbit maupun pengguna dokumen, sehingga pemberian kuasa—terutama kepada karyawan yang berperan sebagai signer—perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

