BERITA TERKINI
Bupati Barito Utara: Cadangan Pangan Daerah Utamakan Produk Lokal dan Siap untuk Mitigasi Bencana

Bupati Barito Utara: Cadangan Pangan Daerah Utamakan Produk Lokal dan Siap untuk Mitigasi Bencana

Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menyampaikan jawaban lanjutan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).

Dalam penjelasannya mengenai Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Shalahuddin menegaskan pengadaan cadangan pangan akan memprioritaskan produk petani lokal. Menurut dia, raperda menekankan bahwa pengadaan cadangan pangan diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri, termasuk dari daerah, sementara distributor dari luar daerah hanya menjadi alternatif apabila produksi setempat tidak mencukupi.

Ia menyebut komoditas cadangan pangan akan difokuskan pada pangan pokok yang menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat, terutama beras, serta komoditas lain yang disesuaikan dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.

Terkait sarana penyimpanan, Shalahuddin mengakui Pemerintah Kabupaten Barito Utara saat ini belum memiliki gedung khusus untuk penyimpanan cadangan pangan daerah. Karena itu, penyimpanan masih dilakukan melalui kerja sama dengan Perum Bulog. Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang memungkinkan pemerintah daerah bermitra dengan BUMN atau BUMD di bidang pangan.

Menjawab pertanyaan mengenai kemampuan raperda dalam menjamin ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat terdampak bencana, Shalahuddin menyatakan setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, regulasi tersebut ditujukan untuk memastikan cadangan pangan siap digunakan dalam pencegahan dan penanggulangan rawan pangan, krisis pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat lainnya. Ia menekankan cadangan pangan tidak hanya tersedia sebagai stok, tetapi juga siap disalurkan secara cepat dan tepat sasaran ketika terjadi bencana atau kondisi darurat.

Pernyataan itu sekaligus menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait kesiapan cadangan pangan daerah untuk mitigasi bencana. Shalahuddin menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan yang disampaikan fraksi tersebut.

Mengenai target kuantitas dan jenis komoditas, ia menjelaskan penetapan jumlah cadangan pangan akan didasarkan pada parameter jumlah penduduk, kebutuhan konsumsi per kapita, potensi kerawanan pangan, serta kemampuan produksi daerah. Menurutnya, pendekatan ini dimaksudkan agar penetapan cadangan pangan sesuai kondisi riil daerah, sekaligus menyerap hasil panen petani lokal dan memperkuat ketahanan pangan berbasis sumber daya daerah.

Lebih lanjut, Shalahuddin menyatakan raperda juga mendorong peran aktif masyarakat dalam membentuk dan mengelola cadangan pangan di tingkat desa maupun kelompok masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, akan bertindak sebagai fasilitator melalui pembinaan, pendampingan teknis, penguatan kelembagaan, bantuan stimulan sesuai kemampuan keuangan daerah, serta dukungan sarana dan prasarana penyimpanan.

Saat ini, Kabupaten Barito Utara memiliki tujuh lumbung pangan yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Montallat (1 lumbung), Gunung Timang (2 lumbung), Teweh Selatan (1 lumbung), Teweh Tengah (1 lumbung), dan Teweh Timur (2 lumbung).