Presiden Joko Widodo resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu, 3 September 2022, meski kebijakan tersebut menuai penolakan publik. Kenaikan harga BBM disebut terkait meningkatnya anggaran subsidi dan kompensasi BBM pada 2022 yang naik tiga kali lipat, dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Sebagian anggaran subsidi itu kemudian dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 20,65 juta keluarga kurang mampu.
Dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945, negara memiliki tanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum demi keadilan sosial. Pemberian BLT kepada masyarakat kurang mampu pada prinsipnya dipandang sebagai bagian dari upaya menjalankan mandat tersebut. Dari sudut pandang ini, Indonesia kerap dipahami menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state).
Secara definisi, Merriam-Webster Dictionary memaknai “welfare” sebagai kondisi bahagia, sehat, atau sukses. Konsep welfare state merujuk pada institusi negara yang menggunakan kewenangannya untuk merumuskan kebijakan demi mencapai kesejahteraan sesuai standar kelayakan.
Zainal Arifin Mochtar dalam buku Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang (2022) menilai konsepsi negara hukum mengalami pergeseran: dari yang semula berorientasi pada aspek formal (thinner concept), menuju pemahaman yang lebih substantif (thicker concept). Artinya, hukum tidak semata menekankan prosedur, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan dan kesejahteraan sosial.
Namun, pasca pengalihan sebagian subsidi dan kenaikan harga BBM, penolakan menguat disertai narasi bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada rakyat dan dianggap menyimpangi tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah pengalihan subsidi BBM menjadi BLT merupakan langkah tepat untuk mencapai tujuan tersebut atau justru sebaliknya.
Secara faktual, persoalan kesejahteraan di Indonesia disebut masih menjadi tantangan. Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 2021 menyatakan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia masih timpang. Gambaran serupa juga muncul dalam survei CIGNA mengenai indeks persepsi kesejahteraan Indonesia: pada 2021 indeks kesejahteraan turun menjadi 63,8 poin, lebih rendah dibanding 2019 (65,4 poin) dan 2020 (66,3 poin). Kondisi ini dipandang sebagai peringatan agar alokasi anggaran negara tepat sasaran dan efektif.
Dalam praktik kebijakan publik, BLT kerap menjadi pilihan pemerintah karena relatif mudah dilihat dan langsung dirasakan masyarakat. Pemberian BLT pada dasarnya tidak dianggap keliru. Namun, kritik muncul karena BLT dinilai belum menjadi jawaban atas krisis kesejahteraan yang lebih luas.
Bank Dunia pada 2020 mengungkapkan penyaluran BLT Pemerintah Indonesia belum tepat sasaran. Sejumlah masalah yang disorot antara lain penerima manfaat yang tidak sesuai kriteria, nilai bantuan yang tidak tepat jumlah, serta keterlambatan penyaluran. Selain itu, program bantuan tunai juga dinilai memiliki risiko penyalahgunaan, merujuk pada kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara.
Kritik lain yang dikemukakan adalah soal korelasi BLT dengan peningkatan kesejahteraan. Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Dalam kerangka itu, pemberian BLT dipandang tidak secara langsung masuk dalam kategori-kategori tersebut.
Pembahasan kemudian mengarah pada pentingnya pembangunan jangka panjang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 memuat visi pembangunan nasional yang bertumpu pada empat komponen: kemandirian, kemajuan, keadilan, dan kemakmuran. Visi tersebut dinilai semestinya menjadi pijakan dalam menjalankan program berkelanjutan, termasuk dalam menyusun prioritas penggunaan anggaran negara.
Dalam konteks itu, muncul pandangan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk BLT sebaiknya diarahkan pada program yang lebih berkepanjangan, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan lapangan kerja, serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan. Tujuannya agar masyarakat lebih sehat, mandiri, dan berdaya saing, sehingga tidak bergantung pada bantuan tunai. Dengan demikian, mandat konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

