BERITA TERKINI
Wakil Kepala BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama dengan Mitra yang Mark-up Bahan MBG

Wakil Kepala BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama dengan Mitra yang Mark-up Bahan MBG

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memutus kerja sama dengan mitra yang menaikkan harga atau melakukan mark-up bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi keuntungan pribadi.

Pernyataan itu disampaikan Nanik merespons laporan dari sejumlah SPPG terkait mitra yang diduga kerap melakukan mark-up harga bahan pangan untuk dapur MBG. Ia mengingatkan petugas SPPG agar tidak berkompromi, apalagi bekerja sama, dengan mitra yang menjalankan praktik curang dan berpotensi mencemari pelaksanaan program.

“Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Nanik menyebut menerima laporan tentang mitra yang menaikkan harga di atas harga eceran total (HET) serta memaksa SPPG menerima bahan baku berkualitas buruk. Ia meminta praktik tersebut didata dan dicek langsung di lapangan.

Ia menegaskan, apabila Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan mark-up bahan pangan di atas HET dalam laporan keuangan SPPG, maka kepala SPPG yang akan dimintai pertanggungjawaban. “Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda (kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Nanik juga menyampaikan ancaman sanksi terhadap mitra yang terbukti melakukan mark-up di atas HET atau membatasi pemasok dengan hanya menunjuk satu atau dua pihak, terlebih jika kualitas bahan buruk. “Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya suspend!” katanya.

Menurut Nanik, pemasok bahan baku untuk dapur MBG tidak boleh didominasi pemasok yang diarahkan mitra. SPPG diminta memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG sebagai pemasok. Ia juga menegaskan koperasi yang dimaksud bukan koperasi buatan mitra yang hanya bertujuan mengakali aturan.

Dengan melibatkan lebih banyak pemasok, Nanik berharap masyarakat sekitar dapur MBG turut merasakan manfaat program melalui perputaran ekonomi di desa. Ia menyebut setiap SPPG perlu menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing.

Pelibatan masyarakat lokal sebagai pemasok dapur MBG, lanjut Nanik, juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Pada Pasal 38 ayat 1 disebutkan penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, serta Badan Usaha Milik Desa.