Pemerintah Kabupaten Lamongan menyambut penetapan Sego Boran sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025. Pengakuan tersebut dinilai menjadi peluang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui penguatan sektor kuliner lokal.
Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara mengatakan, momentum penetapan WBTb perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang bergerak di bidang kuliner tradisional. Menurutnya, status baru ini membawa tanggung jawab sekaligus peluang bagi masyarakat.
“Penetapan ini bukan sekadar kebanggaan, tetapi peluang untuk meningkatkan promosi dan nilai tambah produk kuliner khas Lamongan agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Dirham saat memberikan keterangan di Lamongan, Senin.
Dirham menyebut pemerintah daerah berkomitmen mendampingi perajin kuliner untuk meningkatkan kualitas produk, melakukan inovasi pengemasan, serta memperluas pemasaran melalui kanal digital agar jangkauan pasar dapat berkembang hingga tingkat nasional.
Dengan penetapan ini, Sego Boran bergabung dengan sejumlah warisan budaya asal Lamongan yang lebih dulu diakui, seperti Kentrung, Jaran Jenggo, Mendhak Sanggring, dan Perahu Ijon-Ijon. Sego Boran ditetapkan dalam kategori Kemahiran dan Kerajinan Tradisional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Sertifikat penetapan WBTb tersebut diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam acara apresiasi pelaku budaya di Malang pada Minggu (22/2).
Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap pengakuan resmi ini memperkuat identitas budaya daerah sekaligus memperkuat posisi Lamongan sebagai wilayah dengan potensi ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. Sego Boran pun dipandang tidak hanya sebagai hidangan tradisional, tetapi juga aset budaya yang diharapkan dapat ikut menggerakkan perekonomian masyarakat.

