Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Perdagangan mengimbau pedagang yang telah memperoleh alokasi tempat untuk segera menempati lokasi relokasi di gedung Pasar Eks Bioskop Tapanuli, Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan. Imbauan tersebut berlaku sejak 27 Juni 2025, bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H.
Kepala Dinas Perdagangan Madina, Parlin Lubis, mengatakan imbauan itu ditujukan kepada pedagang yang sudah mendapatkan penempatan, baik kios, los, maupun pelataran. Ia juga meminta pedagang yang telah memperoleh tempat di lokasi baru agar tidak lagi melakukan aktivitas jual beli di lokasi lama, guna mendukung ketertiban serta kelancaran pekerjaan Dinas PUPR.
Parlin menambahkan, kepastian boleh atau tidaknya pedagang berjualan di lokasi lama berada di luar kewenangan Dinas Perdagangan. Ia menjelaskan, tugas dinasnya adalah memfasilitasi aktivitas perdagangan pada sarana dan prasarana perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021.
Meski relokasi telah dimulai, pantauan wartawan yang meliput proses pemindahan pedagang melaporkan bahwa hingga Minggu (29/6) pukul 17.00 WIB, los yang telah dibangun masih belum ditempati pedagang. Untuk kios, disebutkan baru ada satu penjahit dan dua salon yang buka, sementara kios lainnya masih tertutup. Di area pelataran, terdapat tiga pedagang yang sedang memasang tempat dagangan, namun belum ada yang mulai berjualan.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Madina Drs. M. Sahnan Pasaribu menyampaikan bahwa pedagang yang selama ini berjualan di lingkar Pasar Lama Panyabungan akan mulai dipindahkan ke gedung baru Pasar Eks Bioskop Tapanuli mulai Sabtu, 27 Juni 2025. Pernyataan itu disampaikan saat meninjau progres pembangunan pasar di Lingkungan 1, Kelurahan Kayujati, Jumat (27/6).
Dalam peninjauan tersebut, Sahnan didampingi sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Drs. Parlin Lubis, Kepala Bapenda Ahmad Yasir Lubis, Kepala Dishub Adi Wardana, serta Camat Panyabungan Miswar Husin Pulungan. Rombongan juga meninjau para pedagang di lingkar Pasar Lama, Kelurahan Panyabungan I.
Sahnan menilai tidak ada kendala berarti dalam proses pemindahan maupun progres pembangunan sarana dan prasarana pasar. Menurut dia, kendala yang ada terkait pedagang yang tidak rutin berjualan serta pedagang yang belum memiliki tempat di gedung baru. Ia menyebut pemerintah akan menyiapkan tempat bagi pedagang tersebut di lokasi baru.
Ia juga menyampaikan relokasi ini diharapkan memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sahnan menjelaskan, retribusi pedagang di Pasar Lama Panyabungan sebelumnya bukan wewenang penuh Pemkab Madina. Sementara di Pasar Eks Bioskop Tapanuli, pedagang akan membayar retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, dengan besaran sewa lapak per tahun disebut sekitar Rp1,6 juta.
Sahnan optimistis pedagang akan mulai berjualan di lokasi baru, seiring rencana Dinas PUPR memulai pekerjaan peningkatan ruas jalan keliling di Pasar Lama. Ia juga meyakini pembeli akan mengikuti perpindahan lokasi berbelanja ke pasar yang baru.
Dalam data yang disampaikan, sebanyak 170 pedagang terdata akan menempati lokasi baru, dan 112 orang di antaranya telah mendapatkan nomor undian.

