BERITA TERKINI
DPRD Jember Minta Kajian dan Uji Publik sebelum Zona Street Food Jalan Kartini Dijalankan

DPRD Jember Minta Kajian dan Uji Publik sebelum Zona Street Food Jalan Kartini Dijalankan

Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka zona kuliner atau street food di Jalan RA Kartini, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, mendapat sorotan dari DPRD Jember. Komisi A mengingatkan agar program tersebut tidak dijalankan secara tergesa-gesa.

DPRD menilai diperlukan kajian yang lengkap serta uji publik sebelum kebijakan diputuskan. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah potensi gesekan sosial jika rencana tersebut dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Komisi A menyebut kawasan sekitar alun-alun memang strategis untuk pengembangan wisata kuliner sekaligus mendorong sektor UMKM. Namun, DPRD meminta pemerintah memperhatikan kondisi sosial dan kerumitan aktivitas di kawasan tersebut, serta memastikan kebijakan publik dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekitar.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menilai konsep street food sejalan dengan upaya meningkatkan ekonomi lokal. Meski begitu, ia menekankan perlunya perencanaan matang agar pelaksanaan program tidak memunculkan masalah baru. “Ini kebijakan yang baik. Tetapi sebelum dikerjakan, harus ada kajian dan uji publik,” ujarnya.

Tabroni juga menyoroti padatnya aktivitas di sekitar alun-alun, yang mencakup keberadaan sekolah, gereja, Polres, permukiman, dan kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Karena wilayah tersebut dinilai sensitif, ia meminta semua pemangku kepentingan dilibatkan sejak awal.

Selain itu, DPRD menyatakan belum menerima site plan maupun desain terperinci dari OPD terkait. “Lokasinya padat dan sensitif. Jangan sampai pembangunan menimbulkan persoalan baru,” tegas Tabroni.

Untuk memperjelas rencana tersebut, Komisi A berencana memanggil Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Satpol PP, serta OPD lain pada Senin. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan teknis secara terbuka, termasuk laporan lengkap terkait konsep dan tahapan pelaksanaan sebelum program dimulai.

DPRD menyatakan ingin memastikan proyek berjalan terukur, aman, dan tidak menimbulkan keberatan publik.