BERITA TERKINI
Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Mengganggu Arah Tata Kelola Gizi yang Berbasis Pangan Lokal

Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Mengganggu Arah Tata Kelola Gizi yang Berbasis Pangan Lokal

Upaya Indonesia membangun kembali tata kelola gizi dalam satu dekade terakhir disebut berpotensi terganggu oleh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah temuan dan pengalaman penerima manfaat menunjukkan bahwa pendekatan MBG yang terpusat, serta menu yang dinilai tidak sejalan dengan pedoman gizi yang sudah ada, dapat melemahkan arah kebijakan gizi yang sebelumnya berorientasi pada pangan lokal, gizi seimbang, dan pelibatan komunitas.

Asih (bukan nama sebenarnya), seorang ibu menyusui di Palembang, Sumatra Selatan, menceritakan bahwa sejak Juni lalu kelompok ibu hamil/menyusui dan balita di wilayahnya menerima paket MBG berupa biskuit rasa susu, bubur makanan pendamping ASI (MPASI), hingga susu formula. Pengalaman serupa disampaikan Ranti, ibu dengan dua anak berusia 2 dan 4 tahun di Karanganyar, Jawa Tengah. Ia menerima bubur MPASI untuk anak usia 6 bulan, serta menu siap saji seperti nasi dengan abon kering, spageti, tempe goreng tepung, dan sayuran yang disebut hanya berupa timun dan selada.

Keduanya membandingkan paket MBG dengan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Posyandu yang sebelumnya mereka terima. Menurut mereka, sebelum MBG, PMT Posyandu rutin menyediakan ikan, telur, dan buah untuk balita serta ibu hamil dan menyusui. Asih dan Ranti mengaku tidak nyaman karena menilai menu MBG bertentangan dengan pedoman pemberian makanan bayi dan anak pada PMT Posyandu.

Pedoman PMT yang diluncurkan sejak 2014 mendorong penggunaan bahan pangan lokal dengan menu bergizi seimbang dan beragam, misalnya bubur ikan jagung, sup ikan labu kuning, serta puding telur ubi ungu. Pedoman tersebut juga tidak menyarankan penggunaan pangan ultraproses dalam menu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Dalam perkembangannya, tata kelola gizi Indonesia selama dekade terakhir ditandai oleh sejumlah regulasi yang menekankan pergeseran dari pendekatan lama ke gizi seimbang berbasis pangan lokal. Permenkes No. 14/2014 tentang pedoman gizi seimbang, beserta petunjuk teknis “Isi Piringku”, antara lain menempatkan susu bukan lagi sebagai penyempurna pemenuhan gizi. Pemenuhan mikronutrien diprioritaskan melalui pangan lokal yang beragam, seperti ikan, daging merah, ayam, dan telur.

Pada periode 2019–2021, pemerintah memperkenalkan Permenkes No. 28/2019 tentang angka kecukupan gizi (AKG) dan Perpres No. 72/2021 tentang percepatan penanggulangan stunting. Permenkes AKG mengatur standar minimal biaya program gizi dalam kebijakan jaminan sosial yang dihitung berdasarkan pangan lokal. Sementara Perpres Stunting menjadi landasan pemenuhan gizi pada seribu hari pertama kehidupan anak, dengan pelaksanaan yang tidak terpusat dan melibatkan pemerintah daerah hingga masyarakat. Sejumlah daerah kemudian menerbitkan aturan turunan untuk menyesuaikan kebijakan, termasuk pengalihan sumber protein sesuai potensi pangan lokal.

Pada 2022, terbit Surat Keputusan Bersama Empat Menteri mengenai Aksi Bergizi yang menyasar anak usia sekolah melalui kombinasi aktivitas fisik, edukasi gizi, suplementasi gizi seperti tablet tambah darah, dan sarapan bergizi bersama. Program ini juga melibatkan ekosistem sekolah—guru, orang tua, hingga petugas kantin—serta menyesuaikan paket intervensi dengan persoalan gizi tiap individu agar lebih tepat sasaran.

Selanjutnya, pada 2023–2024, UU No. 17/2023 tentang Kesehatan disahkan dan diikuti PP No. 28/2024. Keduanya menjadi pilar strategis pemenuhan gizi di luar periode seribu hari pertama kehidupan, dengan penekanan pada integrasi pemenuhan gizi, pemantauan status gizi, pendidikan gizi, serta pemberian suplemen sepanjang siklus hidup. Regulasi tersebut juga menegaskan pengendalian faktor komersial yang memengaruhi kesehatan, seperti pembatasan pemasaran dan sponsorship produk tinggi gula, garam, dan lemak, serta pelarangan pemasaran susu formula yang dapat mengganggu pemberian ASI eksklusif.

Meski demikian, penerapannya disebut masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari beban kerja kader kesehatan tanpa insentif yang layak, kualitas pendataan dan pelaporan, hingga supervisi lapangan yang belum optimal. Tantangan lain mencakup penyusunan aturan turunan dan penyelarasan kebijakan lintas sektor di luar kesehatan. Namun secara prinsip, pengalaman dan pengetahuan yang dibangun selama satu dekade terakhir dinilai telah menjadi fondasi sistem pemenuhan gizi yang desentralistik, berbasis komunitas, berorientasi pada pangan lokal, serta disertai upaya pengendalian faktor komersial.

Di tengah arah kebijakan tersebut, pelaksanaan MBG dinilai bergerak berlawanan. Riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) tahun 2025 menyebut pelaksanaan MBG terpusat pada aktivitas Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Koordinasi BGN dengan kementerian/lembaga lain dilaporkan hanya berlandaskan nota kesepahaman. Pemerintah daerah disebut tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, penerapan, dan pemantauan program, sehingga memperkuat tata kelola yang sentralistik.

Selain aspek tata kelola, riset CISDI yang terbit pada awal 2025 juga menyoroti belum adanya aturan pembatasan pengadaan pangan ultraproses tinggi gula, garam, dan lemak. Dalam riset tersebut, 45% dari 29 sampel menu MBG dilaporkan mengandung susu berperisa tinggi gula sebagai komponen menu.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Juni 2025 disebut menyampaikan rencana menggencarkan kembali pendekatan “4 sehat 5 sempurna” melalui MBG, meski pendekatan tersebut telah lama ditinggalkan dan digantikan oleh pedoman gizi seimbang.

Kekhawatiran bahwa MBG dapat mengganggu tata kelola gizi yang sudah terbangun pun menguat. Pengalaman Asih dan Ranti dipandang sebagai contoh bagaimana MBG berpotensi menumpulkan perilaku melek gizi yang terbentuk dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, program ini juga dikhawatirkan berdampak terhadap layanan gizi dan ekosistem pangan pendukungnya, sehingga dinilai berlawanan dengan upaya pencegahan penyakit tidak menular seperti diabetes dan hipertensi.

Sejumlah rekomendasi diajukan agar pelaksanaan MBG tetap selaras dengan perkembangan tata kelola gizi. Pertama, tata kelola MBG dinilai perlu dibuat tidak terpusat, berbasis komunitas, dan terintegrasi dengan sistem kesehatan agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan program dengan persoalan gizi di wilayah masing-masing.

Kedua, pemerintah disarankan membentuk struktur koordinasi lintas sektor secara formal dalam Perpres MBG, serta melibatkan masyarakat sipil, termasuk komite sekolah (orang tua), akademisi, pakar, kader kesehatan, dan organisasi masyarakat sipil sebagai tim pengarah di tingkat nasional maupun daerah.

Ketiga, agar tujuan MBG memperbaiki pola makan sehat tercapai, program ini direkomendasikan memprioritaskan pangan segar lokal sekaligus memastikan pembatasan penggunaan produk pangan ultraproses yang tinggi gula, garam, dan lemak.