BERITA TERKINI
Program Investasi Gizi untuk Generasi Emas 2045: Penguatan Payung Hukum dari 1.000 HPK hingga Usia Sekolah

Program Investasi Gizi untuk Generasi Emas 2045: Penguatan Payung Hukum dari 1.000 HPK hingga Usia Sekolah

Upaya membangun sumber daya manusia (SDM) unggul untuk menyongsong Indonesia Emas 2045 dinilai perlu ditopang oleh kebijakan gizi yang terencana sejak dini. Program investasi gizi nasional dipandang sebagai langkah fundamental untuk melindungi anak sejak masa dalam kandungan, masa menyusui, balita, hingga usia sekolah, dengan tujuan mendukung pertumbuhan yang sehat dan kemampuan belajar yang optimal.

Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK Kementerian Kesehatan, Cansalony Tambun, menilai fondasi kebijakan tersebut telah diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA No. 4 Tahun 2024) pada 2 Juli 2024. UU ini diposisikan sebagai aturan khusus yang memberikan perlindungan bagi ibu dan anak pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK), yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, serta anak hingga usia dua tahun.

Menurutnya, UU KIA juga menjadi payung hukum yang operasional untuk menjamin intervensi gizi pada kelompok tersebut, sekaligus menjembatani dukungan hingga satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Keberadaan aturan ini dinilai membuka momentum untuk memperluas dukungan kebijakan ketika anak memasuki usia sekolah.

Dalam pandangan Tambun, langkah berikutnya adalah menyempurnakan dan menyatukan berbagai aturan yang sudah ada—seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012—agar lebih nyata mendukung program gizi bagi anak usia sekolah. Ia menekankan pentingnya kesinambungan intervensi dari fase 1.000 HPK hingga masa sekolah.

Tambun juga menyoroti perlunya membangun dukungan publik dengan mengubah cara pandang terhadap program tersebut. Ia mendorong pergeseran narasi dari “Makan Bergizi Gratis” menjadi “Program Investasi Gizi Generasi Emas”. Menurutnya, istilah investasi menegaskan orientasi jangka panjang untuk pembangunan SDM, sekaligus membangun persepsi bahwa program dijalankan dengan standar kualitas, bukan semata bantuan sosial.

Untuk memastikan program berjalan efektif dan berkelanjutan, ia mengusulkan landasan hukum baru yang secara khusus menjadi “jembatan” dari jaminan pada 1.000 HPK yang telah diatur UU KIA, menuju perlindungan bagi seluruh anak usia sekolah. Melalui kerangka hukum tersebut, Indonesia dinilai dapat mengadopsi praktik baik dari berbagai negara.

Ia mencontohkan Jepang yang menjadikan makan siang sekolah sebagai bagian dari pendidikan gizi melalui konsep Shokuiku, di mana anak belajar mengenai gizi seimbang dan kebiasaan makan sehat. Contoh lain adalah Brazil, yang menerapkan ketentuan pembelian sekitar 30% bahan pangan dari petani, peternak, dan nelayan lokal, sehingga pemenuhan gizi anak dapat berjalan seiring dengan penguatan ekonomi daerah.

Tambun menyimpulkan, UU KIA telah menjadi fondasi awal bagi program investasi gizi, namun keberlanjutan hingga usia sekolah memerlukan penguatan payung hukum dan konsistensi narasi kebijakan. Ia juga mengajak masyarakat mendukung upaya penyediaan makanan bergizi di lingkungan masing-masing, dimulai dari penerapan gizi seimbang di rumah.