BERITA TERKINI
Prabowo Instruksikan Kemenkop UKM Siapkan Produk Pengganti bagi Pedagang Pakaian Bekas

Prabowo Instruksikan Kemenkop UKM Siapkan Produk Pengganti bagi Pedagang Pakaian Bekas

Presiden RI Prabowo Subianto menugaskan Kementerian Koperasi dan UMKM menyiapkan produk substitusi bagi pelaku usaha thrifting atau penjualan pakaian bekas. Arahan ini disampaikan seiring penertiban impor pakaian bekas yang dilarang dalam aturan perdagangan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa. Menurut Maman, Presiden meminta pemerintah tidak hanya melakukan pembatasan, tetapi juga memikirkan pengganti barang dagangan bagi pedagang yang selama ini menggantungkan pendapatan dari pakaian bekas.

Maman menegaskan impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai regulasi. Namun, pemerintah juga tidak ingin kebijakan penindakan terhadap thrifting membuat para pedagang kehilangan mata pencaharian.

“Pada saat dilakukan penindakan terhadap barang bekas yang masuk, arahan Presiden adalah mempertimbangkan substitusi produk. Jangan sampai setelah ditutup, mereka tidak punya barang jualan lagi,” ujar Maman.

Ia menyampaikan Kementerian Koperasi dan UMKM ditugaskan menyiapkan produk pengganti yang dapat dijual pelaku usaha thrifting dengan mendorong peralihan ke produk lokal buatan UMKM, termasuk fesyen dan pakaian dari produsen domestik.

Maman juga menyatakan banyak produk dalam negeri yang dinilai berkualitas dan kompetitif dari sisi harga, model, hingga tren fesyen. Ia mencontohkan pelaku industri distro di Bandung yang disebut mampu menghasilkan produk dengan kualitas baik dan desain menarik.

“Banyak produk dalam negeri yang bagus-bagus. Nanti para pedagang thrifting akan didorong menjual produk-produk lokal kita,” kata Maman. Ia menambahkan pemerintah siap memberikan dukungan agar UMKM memperoleh akses pasar yang lebih luas.

Terkait anggapan bahwa pakaian thrifting lebih murah dibanding produk lokal baru, Maman membantah. Ia mengatakan hasil pertemuan dengan asosiasi dan pelaku usaha menunjukkan harga pakaian bekas tidak selalu lebih rendah.

“Barang bekas itu juga banyak yang harganya mahal, karena tidak ada regulasi harga. Penentuan harga tergantung pedagang,” ujarnya.

Maman menekankan kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan produksi dalam negeri, sekaligus memastikan pelaku usaha thrifting tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi dengan beralih ke produk lokal.

“Jangan dibenturkan. Di satu sisi kita harus jaga UMKM produsen dalam negeri, tapi di sisi lain para pedagang thrifting juga harus tetap bisa berusaha. Kita akan cari solusi terbaik,” kata Maman.