Video pencopotan tulisan “Masakan Padang” di sebuah warung makan di Cirebon, Jawa Barat, memicu perdebatan di media sosial. Insiden itu menyorot silang pendapat soal “keaslian” kuliner Minangkabau, narasi etnis yang ikut mengemuka, hingga persaingan bisnis di tengah daya beli masyarakat yang melemah.
Dalam potongan video yang viral, sejumlah orang mengenakan baju bertuliskan PRMPC (Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon) terlihat melepas stiker “Masakan Padang” di Rumah Makan Padang Bintang Minang. Warung tersebut juga memasang tulisan promosi “Serba Rp 10.000”. Di dalam video, terdengar pernyataan yang menyebut rumah makan itu “abal-abal” dan menyinggung bahwa penjualnya bukan orang Padang.
Sejumlah laporan media kemudian memunculkan dugaan adanya “razia” terhadap rumah makan Padang yang dijalankan pengusaha non-Minangkabau. Namun, Penasehat PRMPC Erlinus Thahar membantah narasi tersebut dan menyayangkan video itu ditarik ke isu etnis.
Menurut Erlinus, video tersebut direkam menggunakan telepon genggam pribadi oleh salah satu anggota dan diunggah ke media sosial tanpa mempertimbangkan dampaknya. Ia mengatakan video itu kemudian diviralkan oleh pihak lain dengan “framing yang vulgar”. Erlinus juga menegaskan PRMPC tidak melarang siapa pun—termasuk yang bukan berasal dari Minang—untuk menjual masakan Sumatra Barat.
Ia menyebut keberatan utama paguyuban adalah soal harga jual yang dinilai terlalu rendah. “Tulisan serba Rp10.000 itu menurut kami para pengusaha rumah makan Padang sudah tidak masuk akal,” kata Erlinus. Ia menambahkan, harga yang terlalu murah dikhawatirkan menekan standar harga pasar dan berpotensi mengurangi keautentikan masakan Minang, mengingat harga bahan pokok dan bumbu yang terus meningkat.
Upaya meminta tanggapan pemilik Rumah Makan Bintang Minang dilakukan, namun pemilik usaha disebut tidak berkenan diwawancarai. Saat ditemui, seorang karyawan bernama Ibnu (19) mengaku terkejut ketika didatangi rombongan PRMPC. Meski demikian, ia mengatakan bisa memaklumi situasi itu karena kondisi ekonomi sedang lesu.
Ibnu menyebut usaha tersebut memang menyasar konsumen kelas menengah ke bawah dan mengambil margin tipis. Ia mencontohkan biaya modal sekitar Rp 6.000 untuk satu porsi nasi ayam yang dijual Rp 10.000, dengan keuntungan yang kadang hanya sekitar Rp 1.000. Ibnu menepis bahwa polemik ini terkait etnis, namun menyebut warungnya diberi dua pilihan: mempertahankan harga Rp 10.000 atau mengikuti harga yang ditentukan.
Ibnu mengatakan pihaknya memilih mempertahankan harga, meski konsekuensinya tulisan “Masakan Padang” dicopot. Ia menambahkan, kata “Padang” kini diubah menjadi “PDG” agar polemik tidak berlarut-larut.
Erlinus membantah klaim bahwa PRMPC menetapkan patokan harga. Ia menyebut pihaknya tidak bisa melarang pengusaha menjual murah, dan pencopotan label “Masakan Padang” menjadi opsi yang dipilih setelah negosiasi.
Perdebatan kemudian meluas ke pertanyaan: apakah masakan Padang murah bisa “menjatuhkan” citra kuliner Minang? Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Nefri Hendri mengatakan dinamika seperti ini sebenarnya sudah lama terjadi. Ia juga menepis bahwa persoalan ini terkait etnis dan menyanggah adanya “razia”. Menurut Nefri, siapa pun boleh menjual masakan Padang selama halal.
Nefri menyebut pihak penjual sudah diundang dan persoalan dibahas melalui musyawarah dengan tujuan menjaga citra rasa serta menghindari banting harga. Namun ia mengakui, ada kalanya pelaku usaha yang bukan orang Minang enggan berbaur dengan persatuan rumah makan Padang.
IKM, kata Nefri, menekankan ciri khas Minang dalam konteks rumah makan Padang, termasuk soal kehalalan. Ia mencontohkan kontroversi “rendang babi” yang dinilai bertentangan dengan kuliner Sumatra Barat yang identik dengan makanan halal. Dalam kasus Cirebon, ia menyesalkan rasa “Masakan Padang Murah” yang menurutnya tidak autentik, serta istilah “Padang murah” yang dianggap memberi kesan “murah dan murahan”.
Nefri juga menyebut IKM tengah menyiapkan label lisensi “autentik” bagi rumah makan Padang di seluruh Indonesia yang dinilai “asli masakan Minang”.
Gagasan lisensi itu ditanggapi koki spesialis masakan Minangkabau asal Sumatra Barat, Dian Anugrah. Ia menilai harga murah tidak otomatis berarti tidak autentik, karena banyak juga orang Minang menjual masakan Padang dengan harga terjangkau, termasuk di Padang. Dian mencontohkan keluarganya yang berjualan Rp 12.000 per porsi karena menyesuaikan daya beli pasar.
Dian juga meragukan lisensi dapat menjadi jaminan kualitas. Menurutnya, standarisasi masakan Padang yang “baik dan benar” atau autentik tidak mudah dilakukan. Ia menyebut ada orang Minang secara keturunan, tetapi belum tentu mengusung nilai adat budaya Minangkabau. Ia menilai label lebih merupakan penanda identitas penjual dan upaya menghadirkan rasa autentik, bukan garansi mutu.
Di sisi lain, sejarawan kuliner Universitas Padjadjaran, Fadly Rahman, menilai menjamurnya rumah makan Padang—baik yang dikelola orang Minang maupun non-Minang—merupakan konsekuensi dari tradisi merantau yang telah berlangsung lama. Ia mengamati di wilayah seperti Yogyakarta dan Solo, ada warga setempat yang menjalankan usaha rumah makan Padang karena pernah berinteraksi atau bekerja sama dengan orang Padang. Ia menyamakan fenomena ini dengan restoran masakan Tionghoa yang tidak selalu dikelola orang beretnis Tionghoa.
Dian juga menyayangkan polemik Cirebon terlanjur dibaca sebagai isu etnis. Ia menegaskan siapa pun boleh menjual masakan Padang selama halal, sambil menyebut sejumlah contoh rumah makan di Padang yang dimiliki warga Tionghoa.
Sementara itu, guru besar sejarah Universitas Andalas, Gusti Asnan, menilai tidak pas jika ada regulasi untuk standarisasi masakan Padang. Menurutnya, masakan Padang identik dengan kebebasan: kebebasan berkreasi, menentukan harga, hingga menentukan porsi nasi dan sambal. Ia menyebut kesan “pemaksaan” seperti dalam video viral Cirebon merupakan fenomena yang baru. Gusti juga merujuk sebuah buku yang menggambarkan cara-cara tidak rasional yang dulu dipakai sebagian pedagang menghadapi pesaing, dan berharap insiden di Cirebon tidak terulang.
Ketua Umum Yayasan Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang Jawa Timur, Yousri Nur Raja Agam, menyebut protes terhadap paket murah di Cirebon “tidak mencerminkan budaya orang Minang”. Ia mengingatkan sejarah RM Padang Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) yang dikenal menjual masakan Padang dengan harga “murah meriah” dan berawal pada masa demonstrasi mahasiswa awal Orde Baru.
Dari sisi ekonomi, Fadly menilai kasus Cirebon lebih terkait persaingan usaha dan lesunya perekonomian yang menurunkan daya beli. Ia merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat deflasi 0,12% pada September 2024, deflasi kelima berturut-turut sepanjang 2024 dan disebut sebagai yang terparah dalam lima tahun terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurut Fadly, kondisi itu mendorong pelaku usaha kuliner menjual menu lebih terjangkau sebagai respons yang wajar secara pasar.
Namun, ia mengingatkan insiden Cirebon berpotensi merusak citra rumah makan Padang secara keseluruhan. Fadly menyatakan perlunya aturan yang lebih jelas untuk mencegah kejadian serupa, misalnya mengenai kisaran harga sesuai segmen pasar.
Erlinus mengakui sejumlah rumah makan Padang di Bandung, Jakarta, dan Bekasi disebut “bertumbangan” karena ada yang menurunkan harga sekitar Rp 8.000–Rp 10.000 per porsi. Ia mempertanyakan mengapa pelaku usaha tidak bersepakat mengatur harga agar usaha tetap menguntungkan tanpa banting-bantingan harga. Namun ia juga mengakui pengaturan harga sulit karena kondisi ekonomi tiap daerah berbeda, sehingga yang paling mungkin dilakukan adalah imbauan dan pembangunan kesadaran agar pelaku usaha bergabung dengan paguyuban.
Terpisah, Dian Anugrah mengimbau Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk melakukan pemberdayaan pelaku UMKM rumah makan Padang, termasuk dari sisi cara pandang, rantai pasok, dan keterjangkauan harga bahan. Permintaan tanggapan kepada Menteri UMKM disebut belum mendapatkan jawaban hingga artikel diterbitkan.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menyesali adanya “tindakan oknum tertentu yang kurang sejalan dengan etika persaingan” bisnis dan berharap kejadian serupa tidak berulang. Ia mengatakan harga murah merupakan bagian dari persaingan bisnis dan umumnya sulit dipertahankan dalam jangka panjang. Deswin juga mengingatkan, kesepakatan harga oleh paguyuban dapat masuk kategori kartel, meski UMKM dikecualikan dari penerapan hukum persaingan usaha sehingga tidak bisa didekati melalui undang-undang persaingan usaha.

