BERITA TERKINI
PGRI Purworejo Tolak Guru Jadi Pencicip Menu MBG Meski Ada Insentif Rp 100.000 per Hari

PGRI Purworejo Tolak Guru Jadi Pencicip Menu MBG Meski Ada Insentif Rp 100.000 per Hari

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menolak wacana menjadikan guru sebagai pencicip atau tester menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wacana tersebut disebut tengah menuai kontroversi.

Ketua PGRI Purworejo Irianto Gunawan menyatakan organisasinya tidak setuju jika guru diminta mencicipi menu MBG sebelum dibagikan kepada siswa. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan resmi pada Rabu (8/10/2025).

Irianto menjelaskan, penolakan itu didasari dua alasan. Pertama, PGRI Purworejo menyebut sejak awal tidak dilibatkan dalam program MBG. Kedua, ia menilai terdapat dugaan pihak penanggung jawab MBG ingin lepas tangan.

Menurutnya, pengujian makanan seharusnya dilakukan di tempat penyelenggaraan SPPG. “Mestinya di tempat SPPG itu ada testernya. Mereka berani menyajikan, maka harus berani bertanggung jawab,” ujarnya.

Irianto juga mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab apabila guru atau kepala sekolah mengalami keracunan setelah mencicipi menu MBG. Ia menegaskan, penyedia makanan semestinya memastikan makanan aman untuk dikonsumsi.

Ia menambahkan, meski terdapat rencana pemberian imbalan Rp 100.000 per orang per hari bagi guru yang mencicipi makanan, hal itu dinilai tidak sebanding dengan risiko yang mungkin timbul. Ia juga menyinggung adanya tambahan tugas mengumpulkan ompreng yang telah dipakai untuk dikembalikan kepada SPPG. “Belum lagi karena kalau jumlahnya kurang, maka sekolah suruh ganti,” imbuhnya.

Terkait dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa di SMPN 8 dan SMAN 3 setelah menyantap MBG, Irianto menyatakan program tersebut semestinya berada di bawah pengawasan ketat dan penyedia harus memastikan makanan layak disajikan serta dikonsumsi. Ia juga mendorong agar peristiwa tersebut diusut tuntas, termasuk untuk memastikan penyebabnya.

Untuk diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) disebut akan menjadikan guru sebagai penanggung jawab program MBG. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan guru melakukan uji organoleptik sebelum menu MBG dibagikan kepada siswa. Uji organoleptik meliputi melihat, mencium, dan mencicipi makanan.

Penolakan serupa juga disampaikan PGRI di daerah lain. Ketua PGRI Kota Magelang Nurwiyono dan Ketua PGRI Blora Yatni menyatakan tidak setuju dengan ketentuan itu dengan alasan risiko keracunan.