BERITA TERKINI
Perjalanan Mie Gacoan: Dari Solo Berekspansi ke Lebih dari 20 Kota di Indonesia

Perjalanan Mie Gacoan: Dari Solo Berekspansi ke Lebih dari 20 Kota di Indonesia

Mie Gacoan kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya kasus hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta musik. Dalam perkara tersebut, Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira—pemegang lisensi merek Mie Gacoan untuk wilayah Bali dan luar Pulau Jawa—sebagai tersangka.

Di luar isu hukum itu, perjalanan bisnis Mie Gacoan mencerminkan ekspansi cepat sebuah merek kuliner. Nama Mie Gacoan kini dikenal luas sebagai salah satu jaringan restoran mi pedas yang populer di Indonesia. Restoran ini disebut diminati berbagai kalangan, mulai dari pelajar dan mahasiswa hingga keluarga yang mencari pilihan kuliner pedas dengan harga terjangkau.

Mie Gacoan berada di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi, perusahaan makanan dan minuman (F&B) yang berkantor pusat di Malang, Jawa Timur. Perusahaan ini berdiri sejak awal 2016 dan, berdasarkan keterangan pada laman resmi Jobstreet, telah mempekerjakan lebih dari 10.000 orang.

Berawal dari Solo, Jawa Tengah, Mie Gacoan kemudian berkembang dan membuka cabang di lebih dari 20 kota di Indonesia. Ekspansi dilakukan ke sejumlah wilayah utama, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Jabodetabek, dengan mengandalkan strategi pertumbuhan yang agresif serta model bisnis yang dinilai efisien.

Nama “Mie Gacoan” diambil dari kata “gaco” dalam bahasa Jawa yang berarti andalan atau jagoan. Filosofi tersebut mencerminkan harapan agar merek ini menjadi pilihan utama masyarakat saat mencari hidangan mi yang lezat dan terjangkau. Dengan konsep bersantap modern dan suasana tempat makan yang kekinian, Mie Gacoan menyasar pasar luas, termasuk pelajar hingga profesional muda. Popularitasnya turut ditopang oleh menu pedas yang menjadi ciri khas serta slogan perusahaan yang menyebutnya sebagai “Restoran mi pedas No. 1 di Indonesia.”

Dalam upaya memperluas pasar, Mie Gacoan juga menempuh proses sertifikasi halal. Seluruh produk yang diproduksi PT Pesta Pora Abadi—termasuk mi, lumpia, siomai, dan dimsum—telah mengantongi sertifikasi halal dari LPPOM MUI.

Sebelumnya, Mie Gacoan sempat menjadi perbincangan karena belum memiliki sertifikat halal. Dalam penjelasan yang beredar, kendala tersebut bukan terkait penggunaan bahan non-halal, melainkan penamaan menu seperti “mi setan” dan “mi iblis” yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip penamaan halal. Setelah dilakukan penyesuaian nama menu, sertifikasi halal kemudian diperoleh.