BERITA TERKINI
Kapolda DIY: Penanganan Kasus Perdana Arie Tidak Terkait Aksi Unjuk Rasa Agustus 2025

Kapolda DIY: Penanganan Kasus Perdana Arie Tidak Terkait Aksi Unjuk Rasa Agustus 2025

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan penanganan perkara Perdana Arie tidak berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang terjadi di Yogyakarta pada 29–30 Agustus 2025. Ia meminta publik, khususnya media, membedakan antara peserta demonstrasi dan pelaku tindak pidana.

“Terkait Perdana Arie, sedikit saya sampaikan bahwa Perdana Arie tidak ada kaitannya dengan unjuk rasa. Ini harus dibedakan,” kata Anggoro, Selasa (30/12/2025).

Menurut Anggoro, identifikasi terhadap Perdana Arie bermula dari rekaman video amatir yang kemudian diperkuat keterangan para saksi. Setelah pendalaman sekitar dua minggu pascakejadian, penyidik memanggil yang bersangkutan.

“Setelah dipelajari dan diidentifikasi, kemudian ketika sudah cukup dua alat bukti, barulah dimulai proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” ujarnya.

Anggoro menyatakan perkara tersebut kini sudah memasuki tahap persidangan. Ia menilai hal itu menunjukkan proses penyidikan telah lengkap sehingga dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Kalau hari ini prosesnya sudah sampai persidangan, artinya proses penyidikan sudah sempurna sehingga bisa diajukan ke jaksa,” katanya.

Kapolda juga menyinggung situasi kerusuhan yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025. Ia menegaskan Polri di Yogyakarta memilih pendekatan humanis dan tidak represif meski kondisi saat itu memanas. Anggoro mengingat kehadiran Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang turun langsung ke tengah massa, yang menurutnya turut memengaruhi keputusan aparat untuk bertahan tanpa menggunakan kekuatan berlebihan.

“Saya bertahan karena petunjuk Gubernur. Kalau saya bertindak represif, bisa dibayangkan apa yang terjadi seperti di kota-kota lain,” ujar Anggoro.

Ia menyebut provokasi melalui media, pengaruh minuman keras, dan obat-obatan menjadi faktor pemicu kerusuhan. Meski demikian, Anggoro menyatakan tetap mempercayai karakter masyarakat Yogyakarta yang berbudaya dan menjunjung kearifan lokal.

“Saya percaya masyarakat Jogja. Karena itu saya tidak mengerahkan pasukan meskipun ada perintah dari pusat, demi menjaga agar situasi tidak melebar,” katanya.

Anggoro menambahkan, aparat bertahan selama dua hari hingga situasi berangsur kondusif. Kerusakan yang terjadi, termasuk pada fasilitas Polda DIY, disebut dapat dipulihkan dalam waktu relatif singkat dengan memindahkan layanan ke polres dan polsek.

“Apa yang saya prediksi bisa saya buktikan. Dalam waktu sekitar satu bulan, pelayanan kami pulihkan dengan memindahkan layanan ke polres dan polsek,” ujarnya.

Ia juga mengungkap telah menjalani lebih dari 10 kali pemeriksaan, baik internal maupun eksternal, terkait penanganan peristiwa 29–30 Agustus tersebut. Anggoro menyebut telah memberikan keterangan kepada sejumlah pihak, termasuk Komnas HAM dan Kompolnas, serta berharap hasil pemeriksaan dapat diumumkan secara terbuka.

Dalam penjelasannya, Anggoro kembali menekankan perkara Perdana Arie tidak terkait dengan penangkapan massal saat kerusuhan. Ia menyebut puluhan orang yang sempat diamankan pada 29–30 Agustus kemudian dipulangkan karena tidak cukup bukti.

“Mereka saya kembalikan karena tidak cukup bukti. Saya tahu mereka adalah korban. Pemidanaan tidak selalu membuat orang menjadi lebih baik, pendekatan kearifan lokal justru lebih efektif,” kata Anggoro.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan perkara Perdana Arie masih berjalan di persidangan. Ia menyebut hakim meminta kehadiran para saksi untuk kepentingan proses persidangan.

“Saat ini perkara Perdana Arie masih berjalan. Hakim meminta menghadirkan para saksi dalam rangka proses persidangan,” ujar Idham.

Terkait kemungkinan penerapan restorative justice (RJ), Idham menyatakan pihaknya belum menerima permohonan resmi dan masih akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Ia menjelaskan RJ memiliki syarat materiil dan formil, seperti ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian terbatas, serta tidak mengganggu kepentingan umum. Namun, dalam perkara ini pasal yang disangkakan disebut memiliki ancaman pidana berat.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 187 KUHP jo Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Idham.