BERITA TERKINI
Pengamat Nilai Pemilihan Kepling Tebingtinggi 2025 Telah Mengacu pada Peraturan yang Berlaku

Pengamat Nilai Pemilihan Kepling Tebingtinggi 2025 Telah Mengacu pada Peraturan yang Berlaku

Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) se-Kota Tebingtinggi pada 2025 dinilai telah berjalan sesuai konstitusi dan regulasi yang berlaku. Penilaian itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, pada Jumat (26/12/2025).

Ratama menyebut pelaksanaan pemilihan Kepling mengacu pada Bab VIII Peraturan Wali Kota Tebingtinggi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Ia mengatakan ketentuan dalam peraturan tersebut telah merinci tahapan, termasuk pembentukan panitia pemilihan beserta tugasnya, hingga proses penetapan pemenang seleksi yang kemudian diangkat dan dilantik sebagai kepala lingkungan definitif.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi, mulai dari sosialisasi peraturan wali kota hingga penetapan Kepling, diatur dalam Petunjuk Teknis (juknis) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Wali Kota Tebingtinggi Nomor 100.3.3/1551 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis dan Tim Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Lingkungan Masa Bakti 2025–2028. Menurutnya, juknis tersebut memuat rincian persyaratan, termasuk format surat yang perlu dipersiapkan sebagai syarat administrasi dan bukti formal legalitas.

Terkait kemungkinan adanya pihak yang merasa dirugikan atau mengalami perlakuan yang tidak sesuai aturan, Ratama menyatakan langkah keberatan melalui banding administrasi dapat ditempuh. Ia menambahkan, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara apabila terdapat indikasi maladministrasi yang dapat dibuktikan.

Ratama turut mengingatkan agar pendapat, opini, dan kritik terkait isu yang berkembang mengenai proses pemilihan Kepling 2025 disampaikan secara bijak. Ia menekankan pentingnya memastikan kebenaran dan akurasi informasi guna menghindari polemik yang dapat mengganggu kekondusifan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tebingtinggi, M Syah Irwan, saat dikonfirmasi pada Jumat (26/12/2025), menyatakan pihaknya menjalankan regulasi pemilihan Kepling berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2019 serta juknis dalam Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3/1551 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis dan Tim Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Lingkungan Masa Bakti 2025–2028.