BERITA TERKINI
Penelitian Dosen UNJA Ungkap Potensi Daun Pucuk Merah sebagai Teh Herbal Berantioksidan Tinggi

Penelitian Dosen UNJA Ungkap Potensi Daun Pucuk Merah sebagai Teh Herbal Berantioksidan Tinggi

Tanaman pucuk merah selama ini dikenal sebagai tanaman hias yang menyejukkan lingkungan dan disebut mampu menyerap polusi udara. Namun, penelitian yang dilakukan dosen Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi (UNJA), Dr. apt. Uce Lestari, S.Farm., M.Farm., menemukan potensi lain dari tanaman tersebut, khususnya pada bagian daun, untuk diolah menjadi minuman kesehatan.

Berdasarkan risetnya, Dr. Uce mengembangkan teh herbal berbahan 100 persen daun pucuk merah. Produk tersebut diproduksi melalui unit usaha PT Perseorangan Nurchery Rice Lestari dan diberi nama Pucerah Tea.

Dr. Uce menyampaikan bahwa daun pucuk merah memiliki aktivitas antioksidan yang sangat tinggi. Ia menjelaskan, pengujian yang dilakukan pada 2024 menunjukkan nilai IC50 daun pucuk merah berada pada kisaran 6–8 ppm, yang disebut sebanding dengan vitamin C dengan IC50 sebesar 7 ppm. Menurutnya, kemampuan antioksidan daun pucuk merah juga lebih baik dibandingkan beberapa tanaman herbal lain seperti daun sungkai, daun surian, bunga telang, dan biji kopi liberika.

“Setelah dilakukan pengujian pada 2024 lalu, ternyata daun pucuk merah ini memiliki aktivitas antioksidan yang sangat kuat sekali dengan IC50 6-8 ppm yang sama kuatnya dengan IC50 vitamin C sebesar 7 ppm. Kemampuan aktivitas antioksidan dari daun pucuk merah lebih baik dibandingkan beberapa tanaman herbal lain seperti daun sungkai, daun surian, bunga telang dan biji kopi liberika,” ujar Dr. Uce.

Pucerah Tea dipasarkan dalam bentuk teh celup. Cara penyajiannya cukup diseduh dalam 240 ml air hangat. Untuk pemeliharaan kesehatan, konsumsi disebut cukup sekali sehari, sedangkan untuk pemulihan dapat diminum 2–3 kali sehari.

Sebelumnya, Dr. Uce juga mengembangkan dua produk herbal berbasis tanaman lokal, yakni Butelang (produk dari bunga telang) dan KaiKai (produk dari daun sungkai). Seluruh produk tersebut telah mengantongi izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan sertifikasi halal. Sementara itu, Pucerah Tea disebut masih berada pada tahap awal peluncuran dan proses perizinan lanjutan.

UNJA menilai inovasi ini menunjukkan potensi kekayaan hayati Indonesia yang dapat diolah menjadi produk berbasis riset, dengan manfaat bagi kesehatan masyarakat sekaligus mendorong pengembangan industri kreatif dan kewirausahaan berbasis sains.