Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi penghentian operasional sementara kepada sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sanksi dijatuhkan setelah SPPG tersebut menyajikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelum sanksi diberlakukan, pengelola SPPG telah menyampaikan alasan penyajian kelapa utuh, yakni karena adanya permintaan dari penerima manfaat. Namun, BGN menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan setiap SPPG wajib mematuhi standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG. Ia menyatakan sembilan SPPG di Gresik yang menyajikan kelapa utuh dihentikan sementara untuk menjalani proses evaluasi.
Selain penghentian sementara, BGN juga memerintahkan agar kepala SPPG yang terlibat diberikan tindakan disipliner berupa Surat Peringatan Pertama (SP1). Nanik menyebut tindakan tersebut dapat berupa pemberian SP1 atau rotasi.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyampaikan bahwa mulai 14 Maret 2026, kesembilan SPPG tersebut telah berhenti beroperasional sementara.
Sembilan SPPG yang dikenai sanksi meliputi SPPG Gresik Sidayu Ngawen; SPPG Gresik Sidayu Wadeng; SPPG Gresik Dukun Wonokerto; SPPG Gresik Dukun Lowayu; SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul; SPPG Gresik Dukun Tebuwung; SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik; SPPG Gresik Balongpanggang Pucung; dan SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.
Seiring langkah evaluasi tersebut, BGN mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih cermat dalam menjalankan program, termasuk memperhatikan standar menu, keamanan pangan, serta sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat.

