Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban sekaligus pembongkaran papan reklame yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Kegiatan berlangsung di Tonga Saba, Desa Matiti I, Kecamatan Doloksanggul, Jumat (23/1/2026).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Kabupaten Humbang Hasundutan (PAKEM) bersama instansi terkait. Langkah ini disebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP Humbahas telah menyampaikan teguran secara bertahap kepada pemilik papan reklame, mulai dari teguran pertama hingga ketiga sesuai ketentuan yang berlaku. Karena teguran tidak diindahkan, Satpol PP kemudian melaksanakan penertiban dan pembongkaran di lokasi.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melibatkan lintas instansi, antara lain Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang diwakili Kasi Intel Van Barata Semenguk beserta jajaran, Polres yang diwakili KBO Intel Jon Manalu bersama personel, Polsek Doloksanggul yang diwakili Kanit Intel Erbi Ginting, Pemerintah Kecamatan Doloksanggul yang diwakili Kasi Pemerintahan Benny Pardosi, serta Pemerintah Desa Matiti I yang diwakili Sekretaris Desa Ojahan Pasaribu dan dua perangkat desa.
Penertiban dan pembongkaran papan reklame disaksikan langsung oleh pemilik reklame bersama tiga orang pengikutnya dan berlangsung tanpa perlawanan. Sesuai permintaan pemilik, dua tiang reklame diserahkan kembali kepada yang bersangkutan.
Satpol PP Humbahas menyatakan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan. Satpol PP juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta penegakan peraturan daerah guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Humbang Hasundutan.

