BERITA TERKINI
Pegawai Bank BUMN Diduga Tilap Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar, Diinvestasikan ke Bisnis Kuliner dan Pembelian Tanah

Pegawai Bank BUMN Diduga Tilap Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar, Diinvestasikan ke Bisnis Kuliner dan Pembelian Tanah

LAMPUNG — Seorang pegawai bank BUMN berinisial CA diduga menilap dana nasabah hingga Rp 17,9 miliar. Penyidik menyebut uang tersebut kemudian diinvestasikan ke bisnis kuliner serta digunakan untuk membeli aset tanah dan bangunan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, kita menemukan barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tersangka, sudah kita sita,” kata Armen saat dihubungi, Selasa (22/7/2025) siang.

Armen menjelaskan, sebagian dana nasabah itu disebut telah digunakan untuk investasi di beberapa restoran. Nilai investasi tersebut ditaksir mencapai Rp 552,6 juta.

Selain investasi di sektor kuliner, penyidik juga menemukan aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, dengan nilai taksiran sekitar Rp 450 juta.

Sebelumnya, CA yang merupakan pegawai bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penilapan dana nasabah hingga Rp 17,9 miliar.