Nurlia dan Nanda menjelaskan bahwa TOGA merupakan tanaman obat keluarga atau dikenal sebagai apotek hidup. TOGA berupa tanaman yang ditanam di area sekitar rumah, seperti di halaman, dalam pot, maupun pada kebun berukuran kecil.
Menurut keduanya, tanaman obat dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori. Pertama, tanaman obat tradisional, yakni spesies tanaman yang diketahui atau dipercaya masyarakat memiliki khasiat obat dan telah digunakan sebagai bahan baku obat tradisional. Kedua, tanaman obat modern, yaitu spesies yang secara ilmiah telah dibuktikan mengandung senyawa atau bahan bioaktif berkhasiat obat, sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara medis. Ketiga, tanaman obat potensial, yakni spesies yang diduga mengandung senyawa atau bahan bioaktif berkhasiat obat, tetapi belum dibuktikan penggunaannya secara ilmiah-medis sebagai obat.
Dalam pemaparan tersebut, disebutkan bahwa TOGA dapat membantu mencegah penyakit atau menurunkan risiko kesehatan dan dinilai aman dikonsumsi untuk jangka panjang. Kumpulan tanaman obat beserta ketentuan penggunaannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia (FOHAI).
Sejumlah tanaman obat dan rempah asli Indonesia yang tercantum dalam FOHAI disebut dapat dimanfaatkan untuk menjaga kesehatan, pencegahan penyakit, serta mengobati penyakit ringan. Pada forum itu, beberapa tanaman seperti jahe, daun sirih, dan belimbing wuluh turut diulas manfaat serta cara penggunaannya untuk penyakit tertentu.
Pembahasan ini menarik perhatian audiens. Sejumlah peserta membagikan pengalaman mengenai resep-resep penggunaan tanaman obat yang mereka nilai ampuh membantu penyembuhan beberapa penyakit. Materi tersebut juga mendapat sambutan dari Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG, yang memberikan masukan agar lahan di sekitar kantor dimanfaatkan untuk menanam tanaman obat sehingga dapat dikonsumsi oleh seluruh pegawai di wilayah kerja DJKN Aceh.

