Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan peralihan pedagang baju atau barang bekas (thrifting) untuk berjualan produk UMKM perlu dilakukan secara bertahap. Menurut dia, proses tersebut membutuhkan waktu dan tidak bisa diterapkan secara serta-merta.
“Kami dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi, substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini, kan, butuh proses, step by step,” kata Maman saat kunjungan dan dialog di Pasar Senen, Jakarta, Minggu.
Maman menilai pendekatan bertahap diperlukan karena aktivitas ekonomi para pedagang sudah berjalan. Ia menyebut kegiatan perdagangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan pedagang tidak boleh langsung terhenti.
“Kita sepakat bahwa ada kepentingan aktivitas perdagangan ekonomi yang harus diselamatkan dari teman-teman pedagang ini. Jadi itu yang nanti akan jadi pertimbangan paling utama,” ujarnya.
Di sisi lain, Maman menegaskan impor barang bekas telah dilarang. Ia merujuk salah satunya pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu, riil-nya begitu,” kata Maman.
Ia mengatakan pemerintah perlu menyeimbangkan penegakan aturan dengan upaya menjaga keberlanjutan ekonomi para pedagang. Dalam kunjungannya, Maman menyebut dirinya didampingi Anggota Komisi V DPR RI Adrian Napitupulu serta perwakilan asosiasi pedagang thrifting untuk mencari jalan tengah.
“Lalu sisi keduanya adalah kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Keberadaan saya di sini didampingi oleh Bang Adrian (Napitupulu, Anggota Komisi V DPR RI), teman-teman dari asosiasi pedagang thrifting, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujarnya.
Menurut Maman, langkah tersebut juga berkaitan dengan kepentingan untuk menjamin keberlanjutan produk-produk domestik.
Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, memiliki pasar berbeda, dan tidak tepat jika thrifting disebut berpotensi membunuh usaha UMKM.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (20/11) menyatakan menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas, meskipun pedagang membayar pajak. Ia menyebut sikap tersebut bertujuan mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal.
Purbaya juga menyatakan apabila pasar domestik dikuasai barang dari luar negeri, pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.

